Dr. Iswadi Tegaskan Batas Aceh Hingga Tanjung Pura Sesuai Peta 1956 dan MoU Helsinki
Diterbitkan Jumat, 13 Juni, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Akademisi dan pemerhati sosial-politik asal Aceh, yang merupakan seorang tokoh pendidikan yang berpengalaman luas, Dr. Iswadi, kembali menekankan pentingnya pengakuan terhadap batas wilayah Provinsi Aceh yang merujuk pada peta tahun 1956. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam butir 1.1.4 Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005. Dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa batas Aceh harus mengacu pada kondisi wilayah per 1 Juli 1956.
Dr. Iswadi menegaskan bahwa wilayah Aceh berdasarkan peta historis tersebut mencakup kawasan hingga Tanjung Pura, yang kini berada dalam administrasi Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ia menilai bahwa segala bentuk penyempitan atau pengurangan wilayah Aceh yang tidak merujuk pada peta tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap semangat dan isi perjanjian damai yang telah disepakati bersama.
Menurutnya, persoalan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis administratif, tetapi menyangkut integritas hukum, penghormatan terhadap perjanjian internasional, serta martabat rakyat Aceh. Lambannya implementasi butir-butir MoU Helsinki, khususnya terkait batas wilayah, menunjukkan belum maksimalnya komitmen dari pemerintah pusat maupun daerah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar pasca-konflik.
Dr. Iswadi juga menyoroti berbagai inisiatif masyarakat Aceh dalam memperjuangkan pengakuan batas wilayah tersebut. Berbagai elemen sipil bahkan pernah memberikan ultimatum kepada Pemerintah RI dan GAM untuk segera menindaklanjuti realisasi butir 1.1.4 MoU. Surat-surat resmi juga telah dikirimkan ke sejumlah instansi seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga DPR Aceh, sebagai bentuk desakan agar hak wilayah Aceh dikembalikan sesuai peta yang sah.
Ia menyayangkan adanya keputusan sepihak dari pemerintah pusat dalam menetapkan tapal batas antara Aceh dan Sumatera Utara tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun unsur GAM sebagai pihak yang turut merancang dan menandatangani MoU Helsinki. Menurutnya, proses penegasan batas seharusnya dilakukan secara adil, terbuka, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan demi menjamin keabsahan dan legitimasi hasilnya.
Berbagai bukti sejarah yang memperkuat klaim Aceh atas wilayah hingga Tanjung Pura juga masih bisa ditemukan. Salah satunya adalah tugu batas yang terletak di Kecamatan Gebang, Langkat, yang menandai batas historis antara Aceh dan Sumatera Utara sebelum pemekaran wilayah. Selain itu, arsip-arsip resmi dan dokumen administratif yang tersimpan di lembaga kearsipan nasional juga memberikan dasar kuat bagi peninjauan kembali batas wilayah tersebut.
Dr. Iswadi menekankan bahwa pengakuan terhadap batas wilayah Aceh berdasarkan peta 1956 memiliki dampak luas. Bukan hanya menyangkut aspek yuridis dan administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya alam, akses terhadap layanan publik, serta pembangunan berkelanjutan di wilayah perbatasan. Masyarakat Aceh di daerah-daerah tersebut selama ini sering kali berada dalam ketidakjelasan, yang berdampak pada kesejahteraan mereka.
Dalam kerangka rekonsiliasi dan pembangunan pasca-konflik, ia menilai bahwa penyelesaian persoalan tapal batas harus menjadi prioritas. Perdamaian yang sejati, menurutnya, hanya dapat tercapai bila seluruh butir MoU Helsinki dijalankan secara konsisten, tulus, dan bertanggung jawab.
Mengakhiri pernyataannya, Dr. Iswadi mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan perwakilan GAM untuk duduk bersama dan meninjau kembali implementasi MoU secara menyeluruh, termasuk pengakuan batas wilayah sesuai peta 1956. “Penegasan batas Aceh hingga Tanjung Pura bukan semata tentang sejarah, melainkan tentang keadilan, kebenaran, dan masa depan damai bagi rakyat Aceh,” tegas alumni Program Doktoral Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta itu.***
