NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ada Apa, Kenapa Kasek SMKN 2 Rantau Utara Belum Mau Dikonfirmasi Wartawan

Listen to this article
Satpam SMKN 2 Rantau Utara yang menyatakan bahwa kasek SMKN 2 tidak berada disekolah dan melarang wartawan masuk ke area sekolah. (ist)

NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Jadi pertanyaan, entah kenapa Khoyan sebagai Kepala sekolah (Kasek) SMKN 2 kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara belum mau ketemu dengan wartawan yang bertujuan konfirmasi terkait penggunaan dana BOS 2024. Padahal, sudah berkali-kali datang kesekolah tersebut, namun tetap belum bisa ditemui.

Dari keterangan satpam yang berjaga jaga di pintu masuk sekolah itu menyatakan bahwa kasek sedang keluar., Jum’at (21/3/2025),”Maaf, pak kasek tidak ada disekolah, baru saja keluar” ujar satpam.

Jawaban yang sama sudah berkali-kali diucapkan oleh Satpam yang menjawab menjawab wartawan yang ingin bertemu dalam rangka konfirmasi penggunaan dana BOS 2024 SMK Negeri 2 Rantau Utara di pintu gerbang masuk sekolah tersebut.

Entah apa yang dirahasiakan sekolah tersebut sehingga wartawan tidak diperkenankan masuk untuk konfirmasi.Walaupun sudah meminta kepada satpam agar diperkenankan bertemu dengan siapa pun yang berkompeten untuk menjawab konfirmasi selain kepala sekolah guna perimbangan berita yang akan dipublikasikan.

Namun satpam penjaga pintu sekolah tersebut tetap menyatakan bahwa wakil kepala sekolah maupun kepala tata usaha sekolah juga tidak ada.

“Kan bapak mau ketemu kasek, dia tidak ada ditempat” ucap satpam dan tetap tidak memperkenankan wartawan masuk ke area sekolah tanpa menyatakan alasannya.

BACA JUGA:

Kiamat : Konfirmasi Tertulis Tidak Dijawab Kadisdik Labuhanbatu, Kenapa, Ada Apa ?

Kejari Tahan Dua Pejabat Pudam Tirta Bina Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengelolaan Dana Retribusi

Terkait Pengadaan Smart Screen, Kadis Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Belum Jawab Konfirmasi Tertulis

Padahal, wartawan ingin konfirmasi penggunaan dana Bos tahun anggaran 2024 pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana yang dianggarkan sekitar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta) lebih. Sedangkan jumlah siswa disekolah tersebut sekitar 1484 siswa.

Perlu diketahui, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 di Bab 1 Ketentuan Umum pada pasal 2 menerangkan, Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip, Fleksibel, Efektif, Efesien, Akuntabel dan Transparan.(ACD)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved