Bus Pariwisata PO NTTS Viral Di Medsos, Polres Purwakarta Tindak Tegas Sopir Ugal-Ugalan
Diterbitkan Jumat, 10 Januari, 2025 by NKRIPOST
NKRIPOST PURWAKARTA – Sebuah bus pariwisata PO NTTS bernomor polisi AE-7011-UT menjadi viral di media sosial setelah aksi ugal-ugalannya di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu petang, 8 Januari 2025.
Dalam video yang beredar, bus tersebut terlihat melaju kencang dan melawan arah di Jembatan Sasak Beusi, tanpa memedulikan keselamatan pengendara lain.
Aksi nekat sopir bus itu diketahui dilakukan demi membuat konten media sosial. Namun, tindakannya justru mengundang perhatian aparat kepolisian.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, segera menindaklanjuti video viral tersebut dengan mengerahkan anggota Satlantas untuk mengamankan bus dan sopirnya. Sopir bus kemudian diperiksa, menjalani tes urine, dan diberikan pembinaan.
BACA JUGA:
Sebagai tindakan tegas, sopir bus dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama, Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B, yang mengatur larangan melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan, dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 383 jo Pasal 106 ayat (1) tentang mengemudi tidak wajar, yang berpotensi membahayakan keselamatan. Pelanggaran ini diancam dengan denda maksimal Rp750 ribu.**(Fuljo saefulrohman)