Ketum Korps Pasgibra Nusantara Adv. Atyboy Minta Presiden Prabowo Jadikan Pejuang Timor Timur 1999 Anggota Veteran
Diterbitkan Kamis, 9 Januari, 2025 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mendukung usulan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang menginginkan kategori pejuang veteran pembela kemerdekaan RI untuk Operasi Seroja diperluas sampai dengan tahun 1999.
Kepala Biro Informasi Pertahanan/Humas Setjen Kemhan Kolonel Inf. Frega F. Wenas Inkiriwang saat dihubungi di Jakarta, Selasa, (3/12/2024) menjelaskan usulan itu disampaikan Ketua Umum DPP LVRI Letjen TNI (Purn.) H. B. L. Mantiri kepada Menhan Sjafrie saat keduanya bertemu di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Jakarta, Senin (2/12/2024).
“Menhan Sjafrie pada dasarnya mendukung usulan tersebut dan menyerahkannya kepada pelaku sejarah dengan tetap mengikuti proses regulasi yang berlaku,” kata Kepala Biro (Karo) Informasi Pertahanan (Infohan)/Humas Setjen Kemenhan RI.
LVRI dalam pertemuan itu menjelaskan usulan mereka itu bertujuan menjadikan mereka yang pernah berjuang membela NKRI di Timor-Timor dapat bergabung sebagai anggota Veteran RI dan mendapatkan hak-hak sebagai seorang veteran.
Kolonel Frega menjelaskan para veteran RI merupakan tokoh sejarah perjuangan bangsa yang mewariskan sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Menurut dia, pertemuan Menhan Sjafrie dengan jajaran dari LVRI juga menjadi bentuk penghormatan dan apresiasi pemerintah atas dedikasi para veteran kepada bangsa dan negara.
Dalam pertemuan yang sama, Menhan Sjafrie juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan mengembangkan kebijakan-kebijakan pertahanan yang telah dirintis oleh Presiden RI Prabowo Subianto semasa dia menjabat menteri pertahanan.
BACA JUGA:
Putra Timor-Timor, Letjen TNI Rui F.G.P Duarte Jabat Irjen Kemhan RI
Menteri AHY Serahkan Sertipikat Ke Eks Pejuang Timor Timur, Kenang Pernah Sekolah Di Dili
Status veteran untuk para pejuang diberikan oleh negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Veteran RI, sebagaimana diatur dalam UU itu, terbagi atas empat kategori utama, yaitu veteran pejuang kemerdekaan RI, veteran pembela kemerdekaan RI, veteran perdamaian RI, dan veteran anumerta RI.
Veteran pembela kemerdekaan RI terbagi menjadi empat peristiwa, yaitu veteran pembela Trikora, veteran pembela Dwikora, veteran pembela Seroja, dan veteran pembela lainnya yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
Dalam aturan yang sama, pejuang yang masuk dalam kategori veteran pembela Seroja merupakan mereka yang berjuang membela NKRI pada periode 21 Mei 1975–17 Juli 1976.
BACA JUGA:
Korps Pasgibra Nusantara: Prabowo Gibran Langkah Pasti Menuju Indonesia Emas 2045
Merespon hal tersebut, Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus) Antonius Ananias Aty Boy meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menetapkan Keputusan Presiden (Kepres) agar para Pejuang Timor-Timur dapat menjadi bagian Veteran RI dan mendapatkan hak-hak sebagai seorang veteran.
“Kita sangat mendukung penuh dan menyambut baik inisiatif dari LVRI agar pejuang pembela NKRI di Timor-Timor dapat bergabung sebagai anggota Veteran RI dan mendapatkan hak-hak sebagai seorang veteran.” Pungkas Aty Boy, Kamis (9/1/2025).
Presiden Prabowo Subianto, Kata Aty Boy memiliki hubungan emosional dengan para pejuang Timor – Timur, sehingga selayaknya segera menerbitkan Kepres untuk mengayomi para pejuang NKRI di Timor – Timur pada tahun 1999.
“Berkaitan dengan pejuang Timor Timur tahun 1999, Presiden Prabowo memiliki kedekatan emosional, sehingga kita berharap dengan beliau menjadi Presiden saat ini dapat mengeluarkan sebuah keputusan yang dapat memberikan penghargaan kepada Pejuang Timor Timur 1999.” Tandas relawan Prabowo-Gibran ini.
Pria yang juga merupakan WNI bekas Provinsi Timor Timur tersebut mengungkapkan keberadaan Warga eks Provinsi Timor Timur saat ini berdasarkan TAP MPR Nomor V tahun 1999, sehingga Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan WNI Eks Timor Timur secara tuntas dan menyeluruh.
Menurut advokat muda ini, dengan menjadikan para pejuang NKRI di Timor Timur menjadi Veteran dapat memberikan kepastian hukum dan menghargai perjuangan para pejuang Timor Timur 1999.
“Menjadikan pejuang Timor Timur 1999 menjadi anggota Veteran merupakan salah satu solusi tepat untuk pejuang Timor Timur 1999.” Tandasnya. ***