NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Urgensi Pengawasan Dalam Pilkada

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 24 November, 2024 by NKRIPOST

Nardi Maruapey. (Dok. Pribadi)

Urgensi Pengawasan Dalam Pilkada
Oleh: Nardi Maruapey

Pemilihan kepala daerah atau pilkada secara serentak di Indonesia sebentar lagi akan masuk pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara yakni tepat pada 27 November 2024. Berbagai macam persiapan telah dilakukan baik oleh peserta maupun penyelenggara pilkada untuk mensuksesi agenda demokrasi di tingkat lokal ini. Mulai dari tahapan pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, masa tenang, sampai ke puncaknya nanti yakni pungut dan hitung suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Pada seluruh tahapan proses pilkada dari awal hingga akhir sangat diperlukan penyelenggaraan dan pengawasan yang efektif dalam mewujudkan asas dan prinsip pemilu sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Oleh karena itu, peran penyelenggara teknis yakni KPU dan lembaga pengawasan yaitu Bawaslu sangat penting dan krusial.

Tulisan ini lebih terfokus pada bagaimana fungsi pengawasan itu sangat berdampak pada terselenggaranya pilkada yang jauh dari kesalahan, kecurangan, dan berbagai pelanggaran hukum lainnya terutama yang terdapat aturan main KPU yakni PKPU nomor 17 tahun 2024. Bahwa pengawasan pilkada pada hakikatnya bukan hanya menjadi tugas lembaga pemilu, tetapi menjadi tugas semua elemen masyarakat demi menjaga kualitas demokratisasi kita.

Pengawasan Formal

Dalam menjalankan fungsi pengawasan tahapan pemilu/pilkada secara formal, akan menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan lembaga badan pengawas pemilu atau disingkat Bawaslu. Bawaslu adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia.

Bawaslu sebagai lembaga pengawasan pilkada mempunyai garis hirarki bahkan sampai ke elemen terkecil pada wilayah pemilihan yakni TPS, diantaranya Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Panwas Kelurahan/Desa, dan terakhir Pengawas TPS. Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, adapun langkah-langkah strategis pengawasan yakni: pencegahan dan penindakan.

Pencegahan dilakukan dengan tindakan langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran. Sedangkan penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu, maupun laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan kajian dan rekomendasi kepada institusi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada seluruh tahapan pilkada yang sudah dan akan berlangsung ini, menurut Dian Permata, Founder Sindikasi Pemilu Demokrasi bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu merupakan tahapan yang paling
krusial dan strategis bagi semua pihak. Bagi peserta pemilu, tahap ini akan menjadi
pertaruhan apakah hasil jerih payah mereka selama masa kampanye akan diapresiasi positif oleh pemilih dengan memberikan suara kepada mereka. Bagi pemilih, pada tahap inilah mereka akan dapat menjalankan perannya untuk memilih para wakil rakyat. Sementara bagi penyelenggara pemilu, tahap ini menjadi puncak kegiatan sekaligus indikator utama untuk menilai kesuksesan penyelenggaraan pemilu.

Sehingga dapat dikatakan bahwa segala potensi mengenai kesesuaian dan maupun pelanggaran dalam pilkada banyaknya akan terjadi di dalam TPS. Dimana perlu diketahui bahwa ada beberapa perubahan aturan sebagaimana yang terdapat dalam PKPU no. 17 tahun 2024 dimana perubahan-perubahan itu dapat kita temukan pada pasal 19 ayat 1 poin (a), (b), (c) dan ayat 2 bahwa pemilih yang berhak memberikan suara di TPS diharuskan membawa C6 Pemberitahuan dan juga KTP-elektronik.

Tanpa membawa KTP-elektronik maka pemilih tidak akan diijinkan oleh penyelenggara untuk memberikan hak suaranya di TPS. Dan tentu ada juga aturan-aturan lainnya yang wajib dipatuhi baik oleh peserta, pemilih, maupun penyelenggara pilkada. Hal demikian pastinya dilakukan untuk mencegah kecurangan dan berbagai pelanggaran pemilu lainnya terjadi.

Dalam melakukan tindakan dan proses pencegahan tentu saja pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara fair, jujur dan sesuai ketentuan peraturan, maka kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan (Azhar Ridhanie, 2024).

Adapun beberapa jenis pelanggaran dalam proses dan tahapan pilkada, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana. Pertama, pelanggaran administrasi yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Contoh: KPPS memberi kesempatan pada seseorang untuk memilih di TPS padahal yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS bersangkutan.

Kedua, pelanggaran kode etik merupakan merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggaraan pemilu yang berdasarkan sumpah dan atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Contoh: Penyelenggara pemilu dalam menjalan tugaskan berpihak pada salah satu pasangan calon.

Ketiga, pelanggaran pidana adalah tindakan pelanggaran dan atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU yang mengatur mengenai pemilu. Contoh: Politik uang atau money politic, mencoblos lebih dari sekali di satu TPS atau lebih, mengubah perolehan suara secara tidak sah.

Menurut data laporan pelanggaran pemilu 2024 kemarin dari Bawaslu bahwa: Bawaslu di seluruh Indonesia telah menetapkan sebanyak 347 kasus pelanggaran pemilu. Dimana Bawaslu menerima 848 laporan dan 388 temuan. Sebanyak 323 laporan dan 329 temuan telah terregistrasi. Terdapat beberapa jenis pelanggaran, diantaranya pelanggaran soal kode etik penyelenggara pemilu paling banyak dengan 211 kasus. Kemudian pelanggaran hukum lainnya sebanyak 70 kasus, pelanggaran administrasi 55 kasus, dan dugaan tindak pidana pemilu 14 kasus (Bawaslu RI, 2024). Dimana kasus pelanggaran ini dapat terjadi akibat ketidakefektifan dalam mengawasi pemilu.

BACA JUGA:

Jelang Pilkada, Kapolres Bunga Gelar Doa Bersama: Semua Bersaudara Berbeda Pilihan Tetap Jaga Persatuan

Safari Pengamanan Pilkada Serentak, Panglima TNI Bersama Kapolri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Bali

Tren Politik Uang dan Politik Identitas Terus Meningkat di Pilkada Belu NTT

Pengawasan Non Formal

Pada prinsipnya mengawasi jalannya pilkada sebagai agenda demokrasi prosedural adalah menjadi tugas bersama semua elemen masyarakat. Artinya, mengawasi jalannya pilkada bukan saja tugas Bawaslu. Sebagaimana tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. Jadi, pada prinsipnya antara penyeleggara pengawasan dan masyatakat mesti berkolabirasi mengawasi pilkada untuk mencegah berbagai pelanggaran demi terciptanya keadilan pemilu itu sendiri.

Pengawasan pemilu harus mampu mengawasi seluruh proses pemilu guna memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan peraturan dan prinsip-prinsip demokrasi. Azhar Ridhanie (2024) dalam tulisannya mengenai persoalan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawasi pemilu bahwa mempererat hubungan antar gerakan civil society dan gerakan pemantau pemilu, cukuplah sudah kekuatan Bawaslu untuk melakukan aksi pengawasannya, melalui penguatan regulasi Bawaslu untuk mampu bertindak dalam segala lini tahapan Pemilu. Namun, kekuatan Bawaslu akan tidak ada apa-apanya atau berjalan sendiri tanpa kekuatan sipil, karena pengawasan partisipatif lebih menekankan upaya mendorong keterlibatan masyarakat. Keterlibatan masyarakat sipil dan organisasi pemantau, ataupun organisasi masyarakat sipil yang berkomitmen untuk menegakkan demokrasi harus dilibatkan.

Pada akhirnya, tugas kita sebagai penyelenggara pengawasan pilkada dan masyarakat secara umum adalah memastikan bahwa pelanggaran pemilu tidak terjadi dengan cara melakukan pencegahan. Sebagaimana pepatah lama, “Lebih baik mencegah dari pada mengobati”.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved