Dinas Perkim Bungo Gelar Rakor Bersama TKKSD Bahas Rencana Kerjasama Penyediaan dan Pengembangan APJ Melalui Skema KPBU Unsolicited
Diterbitkan Jumat, 15 November, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST BUNGO – Dalam rangka mewujudkan salah satu tahapan implementasi proyek perubahan peserta Pelatihan Kepimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXVI Lembaga Administrasi Negara (LAN) bekerjasama dengan BPSDMD Provinsi Banten Tahun 2024 yang berjudul “Strategi Partisipatif dan Sinergi Terang Kabupaten Bungo (SIPASTER BUNGO).
Redawati, SP, ME Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bungo melaksanakan rapat koordinasi bersama Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) guna membahas rencana kerjasama penyediaan dan pengembangan alat penerangan jalan (APJ) melalui Skema KPBU Unsolicited, kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Sekda Kabupaten Bungo Selasa, 12 November 2024.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bungo, Ibu Hj. Ir. Anna Lukita dan dilanjutkan dengan pemaparan rencana kerjasama oleh Redawati, SP,ME selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bungo.
Pada paparannya Redawati, SP, ME menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi membantu Bupati Bungo dalam penyelanggaran urusan pemerintah daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman terkendala dengan permasalahan terus naiknya anggaran pengadaan dan pemeliharaan APJ dan jika tidak segera dikendalikan akan berdampak pada tidak propesionalnya anggaran program pembangunan untuk penangganan RTLH, penuntasan kawasan kumuh perkotaan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota serta pengembangan infrastuktur umum kebutuhan masyarakat miskin di Kabupaten Bungo.
Adapun penyebab dari permasalahan tersebut diatas diantaranya banyaknya APJ yang tidak berfungsi/rusak, masih adanya temuan APJ tanpa meterisasi/illegal, APJ rawan tindak pencurian, tenaga teknis yang masih kurang serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam memelihara APJ sedangkan anggaran pemeliharaan APJ terbatas/kemampuan keuangan daerah.
Untuk itu diperlukan terobosan inovasi yang bernama SIPASTER BUNGO, yaitu inovasi yang melibatkan partisipasi seluruh masyarakat dan stakeholder dalam mewujudkan bungo terang dengan penyediaan dan pengembangan APJ melalui Kerjasama Skema KPBU Unsolicited atau diprakarsai oleh badan usaha sesuai dengan Amanah Perpres RI Nomor 38 Tahun 2015 dan turunannya Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Kerena mengguna Skema KPBU Unsolicited.
Kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur yang bertujuan untuk kepentingan umum yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan sebuah pembagian risiko antara para pihak. Sementara pemerintah daerah hanya melakukan pembayaran untuk mengembalikan investasi kepada pihak swasta melalui skema “availability payment (AP). Pada skema ini pemerintah membayar berdasarkan layanan yang tersedia.
Pada KPBU Unsolicited, Pihak swasta yang akan menyusun studi kelayakan dan mengajukan usulan langsung kepada pemerintah daerah. Jika usulan tersebut diterima, pemerintah akan melakukan evaluasi dan membuka peluang bagi pihak lain untuk ikut dalam lelang. Pihak swasta yang mengajukan usulan pertama biasanya mendapatkan keuntungan berupa hak preferensi dalam lelang tersebut.
Adapun maanfaat Kerjasama KPBU ini yakni Meringankan ketergantungan terhadap APBN/D; Pendekatan Whole-Life Cycle, memastikan tersedianya layanan selama masa kerja sama melalui infrastruktur yang berkualitas. Memungkinkan adanya alokasi risiko antara pemerintah dan badan usaha; dan Sebagai pintu masuk investasi swasta dalam penyediaan layanan public.
Guna menambah wawasan dan kemampuan kompetensi tim melakukan tindak lanjut dari kegiatan ini dengan melakukan studi tiru bersama TKKSD Kabupaten Bungo ke Kabupaten yang sudah berhasil.
( Erwin. Siregar ).
