NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Usai Menjadi Narasumber di DPR, Mintarsih Akan Menyampaikan Surat Pengaduan ke Komisi III dan Ketua DPR RI

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 6 September, 2024 by NKRIPOST

Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ saat Menjadi Narasumber di DPR RI

NKRIPOST JAKARTA  – Psikiater Dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ hingga saat ini masih terus memperjuangkan hak sahamnya di Blue Bird agar kembali, sehingga dalam menempuh terjalnya jalan guna mendapatkan keadilan pun dilakukan.

Menyusul putusan aneh dan sesat dari Mahkamah Agung dimana Mintarsih diwajibkan untuk mengembalikan gaji dan tunjangan yang diterimanya selama bekerja di perusahaan Blue Bird, termasuk denda dan tudingan pencemaran nama baik, sehingga total Mintarsih didesak harus membayar Rp 140 miliar yang juga dibebankan ke ahli waris dari Mintarsih.

Adapun langkah upaya terkini Mintarsih Abdul Latief akan melayangkan surat pengaduan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR RI. “Saya akan bersurat, menyampaikan pengaduan yang saya tujukan kepada Ketua DPR Ibu Puan Maharani dan Komisi III DPR RI, yang diantara isinya adalah pendzoliman luar biasa kepada saya. Bagaimana mungkin Mahkamah Agung kok bisa membuat mengeluarkan surat putusan yang isinya saya harus mengembalikan gaji, tunjangan dan tudingan pencemaran nama baik, keseluruhan mencapai Rp140 miliar,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis 5 September 2024.

Ketika ditanyakan soal kapan surat pengaduan tersebut akan disampaikan, Mintarsih yang baru saja usai menjadi narasumber diskusi dialektika di DPR RI menyatakan akan bersurat dalam waktu dekat ini. “Dalam waktu dekat ini saya akan menyampaikan surat pengaduan saya,” terangnya.

BACA JUGA;

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono Pimpin Langsung Operasi Tambang Ilegal Di Sungai Telang, Temukan Ini!

Dua Pelaku Curas Di Asahan Nyerah Usai Diberi Timah Panas

Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun, Tiga Kapal Digeledah Bakamla Ri

Selain itu Mintarsih menjelaskan, beberapa hari yang lalu ia juga telah bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), yang diantara isinya mempertanyakan apakah seseorang yang telah bekerja mengabdi, hingga ikut membesarkan perusahaan berpuluh tahun lamanya, kemudian tiba-tiba berujung gaji, tunjangan yang pernah dibayarkan diminta kembali, dan ada tudingan pencemaran nama baik.

“Saya pun hingga saat ini masih menunggu respon dari Kemenaker,” tutur Mintarsih Abdul Latief yang juga dikenal sebagai Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.***(Bar)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved