NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Inspektorat Pemkab Labuhanbatu Akan Audit Aset Desa N-1 Kecamatan Bilah Hulu

WhatsAppTelegramTwitterEmailFacebook
Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 5 September, 2024 by NKRIPOST

Kantor inspektorat Kabupaten Labuhanbatu. (Ist)

NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat terkait aset desa, Inspektorat Pemkab Labuhanbatu berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan melakukan monitoring ke desa yang ada di Labuhanbatu guna melakukan pendataan/inventarisir aset desa berupa barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban belanja APBDES.

Hal itu dikatakan Inspektur Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Teruna Ritonga menjawab wartawan diruang kerjanya, Rabu (4/9/2024)”, Salah satu desa yang bakal kita datangi, desa N-1 di kecamatan Bilah Hulu.Kita akan melakukan inventarisasi, apa saja yang selama ini menjadi aset desa”ujar Ahlan.

Dijelaskannya, di Permendagri Nomor 1 tahun 2016 menyebutkan, yang dimaksud dengan Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.”Pengelolaan barang yang dibeli dengan menggunakan APBDES seharusnya dicatat sejak dari awal perencanaan” ujarnya.

Salah seorang Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat Pemkab Labuhanbatu dengan tegas menyatakan, dirinya siap melakukan audit aset desa apa bila diperintahkan Inspektur, Rabu (5/9/2024),”Begitu ada surat tugas, kita langsung turun ke lokasi” ujar Irban yang menangani wilayah Kecamatan Bilah Hulu.

BACA JUGA:

Pengerjaan Rehabilitasi MIN No 1 Di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Dipertanyakan

Viral!! Video Adegan Ranjang Oknum Walinagari Di Limapuluh Kota, Asyik Bertubuh Dengan Gaya Duduk Hingga Nungging Bersama WIL

Kasek SMPN 2 Bilah Barat: Apa Ada Bangunan UKS Yang Dikeramik?

Perlu diketahui, beberapa poin dalam surat pengaduan masyarakat itu meminta agar Inspektorat Pemkab Labuhanbatu melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran pemberdayaan masyarakat desa tahun 2023.

Selain itu, surat yang dikirimkan ke Inspektorat sekitar seminggu yang lalu juga meminta agar Inspektorat mengaudit jumlah pembelian ternak sapi, kambing dan bantuan terhadap UMKM dan koperasi yang ada di desa tersebut.***(ACD)

VIDEO REKOMENDASI:

Rakor Pendidikan Berubah Gempar, Kadisdikbud Kalsel Dituding Langgar Etika Merokok Di Ruang Rapat

WhatsAppTelegramTwitterEmailFacebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *