PT. GMS Dinilai Cemari Lingkungan Dengan Limbah B3. KAPPST Desak Gakkum KLHK dan Mabes Polri Segera Usut
Diterbitkan Selasa, 3 September, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Koalisi Aktivis Pemerhati Pertambangan Sulawesi Tenggara (KAPP Sultra) unjuk rasa di depan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dan didepan Markas Besar kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Pada Senin, (02/09/2024).
Massa meminta agar instansi terkait segera memanggil direktur PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di kecamatan Laonti Kabupaten konawe selatan (Konsel).
Pasalnya, PT. GMS yang bergerak di bidang pertambangan nikel diduga kerap melakukan pembiaran serta pembuangan Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat merusak lingkungan di sekitarnya.
Hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap lingkungan serta mengancam masyarakat Laonti yang sebagian besar mata pencahariannya adalah nelayan.
Hal itu di ungkapkan Asvin. A, presidium lembaga pergerakan aktivis muda Indonesia kepada awak media narasi-news.com. (09/24).
“PT. GMS harus segera di panggil dan di periksa karena besar dugaan kami tindakan mereka dapat mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat Laonti sehingga dapat menimbulkan dampak buruk”. Ungkapnya.
Kata Asvin, PT. GMS diduga saat ini masih beraktivitas dan beroperasi dalam melakukan penambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sehingga aktivitas tersebut di nilai bergerak secara ilegal.
“Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jangan hanya tinggal diam saja melihat persoalan yang terjadi kabupaten konawe selatan, kecamatan laonti yg dimana PT. GMS diduga kebal akan hukum”. Ucap Asvin
Lanjut Asvin mengatakan, PT. GMS diduga telah melanggar Undang-Undang UU Minerba, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, memuat tentang pembinaan dan pengawasan pertambangan Minerba oleh menteri, gubernur, bupati atau walikota.
“Kemudian ada juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 soal wewenang untuk menjatuhkan sanksi administrasi pada perusahaan yang melanggar, dan juga UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Sambungnya
Terakhir, asvin mengatakan akan melaporkan secara resmi terkait pelanggaran hukum yang dilakukan PT. GMS yang jelas telah mencemari lingkungan hidup di kecamatan Laonti Kabupaten konawe selatan itu.(Bar)