Di Desa Karang Anyer Kecamatan Dolok Sigompulan, Perangkat Desa Masuk Kantor 4 Hari Dalam Sebulan
Diterbitkan Senin, 26 Agustus, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, PALUTA – Perangkat desa di Desa Karang Anyer Kecamatan Dolok Sigompulan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk kantor dengan cara bergantian.
Kaur Pemerintahan Desa Karang Anyer Kecamatan Dolok Sigompulan Kabupaten,Padang Lawas Utara (Paluta) menyatakan setiap hari, salah seorang perangkat desa wajib datang kekantor.Senin (27/8/2024),”setiap hari, satu orang bertugas dikantor” ujar Jul Hendri
Sebagai Kaur Pemerintahan, Jul Hendri juga menerangkan, kalau dihitung, selama sebulan, setiap kaur bertugas dikantor dalam satu bulan hanya empat hari, “benar, selsma sebulan, seorang perangkat desa masuk kantor empat bulan” ujarnya.
Kalau masuk kantor setiap jam kerja, bagaimana kami membelanjai keluarga. Gaji kami dibayarkan enam bulan sekali.”Gaji kami sekitar Rp 2.015.000, (Dua juta lima belas ribu), itupun biasanya kami terima enam bulan sekali’ ujarnya.
Kejanggalan lainnya, plank informasi desa sampai saat ini belum dipajang, kalau menurut kaur pemerintahan desa tersebut, diakhir tahun 2024 nanti baru dipajang.”Biasanya diakhir tahun dipajang”ujarnya
Disisi lain, Kaur Pemerintahan yang mengakui sudah bertugas dikantor desa sekitar lima tahun itu juga menyebutkan bahwa, Kepala desa masuk kantor tiga hari dalam seminggu.”Biasanya tiga hari seminggu masuk kantor, hari ini kades tidak masuk” ujarnya.
BACA JUGA:
Yuk!! Intip Pesona Desa Wisata “Stone Park” Pasir Kole Kutamanah, Diresmikan Pemkab Purwakarta
Belum Dikucurkannya ADD di Labuhanbatu, Desa Belum Mengajukan Usulan?
Kepala desa Desa Karang Anyer Kecamatan Dolok Sigompulan, Sakimin yang sudah menjabat selama dua periode itu, saat dihubungi via telepon selulernya belum dapat dikonfirmasi.Berkali-kali dihubungi via telepon selulernya berdering pertanda hpnya sedang aktif.
Perlu diketahui, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Desa, pada Pasal 81 menyebutkan, bahwa penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBD Desa, yang bersumber dari ADD dan besaran penghasilan tetap Perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200, setara dengan 100 persen dari pokok PNS golongan II.(ACD)