NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Persidangan Perdata Kasus Harta Gono-Gini di PN Banjarmasin: Kuasa Hukum Serahkan 16 Bukti

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 15 Agustus, 2024 by NKRIPOST

Dr. Junaidi, SH, M.H., kuasa hukum dari pihak Tergugat. (Kanan)

NKRI POST, BANJARMASIN – Sidang perdata terkait harta gono-gini yang melibatkan H. Ilmi sebagai Penggugat dan Hj. Lailan Hayati sebagai Tergugat berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin Rabu pagi (14/8/24).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriyantoro, SH, M.H., dan didampingi oleh dua anggota majelis, Maria, SH, M.H., dan Rustam Parluhutan, SH, M.H.

Dalam agenda persidangan kali ini, kedua belah pihak menyerahkan bukti-bukti surat. Dr. Junaidi, SH, M.H., kuasa hukum dari pihak Tergugat, melaporkan bahwa mereka telah menyerahkan 16 alat bukti surat untuk mendukung bantahan serta gugatan balik yang diajukan.

“Kami sudah menyampaikan 16 bukti surat untuk memperkuat posisi kami dalam gugatan ini,” ujar Dr. Junaidi kepada media

Sementara itu, Penggugat hanya menyerahkan 3 dari 4 alat bukti yang direncanakan, dengan satu alat bukti ditunda. Meskipun demikian, kedua pihak sepakat bahwa masalah utama terkait dengan perjanjian yang menjadi objek sengketa.

BACA JUGA:

Truk Galon Terguling , Ceceran Oli Mobil Penuhi Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur

Viral!! Video Panas Diduga Oknum Anggota DPRD Di Nias Selatan, Asyik Rekam Saat Hubungan Badan

Viral!! Video Adegan Ranjang Oknum Walinagari Di Limapuluh Kota, Asyik Bertubuh Dengan Gaya Duduk Hingga Nungging Bersama WIL

Dr. Junaidi mengungkapkan bahwa inti permasalahan berfokus pada dugaan pelanggaran perjanjian, terutama terkait pencabutan laporan pidana terhadap anak Tergugat.

“Kami berharap persidangan ini bisa memberikan keadilan, mengingat pembagian aset saat ini tidak sesuai dengan hukum Islam,” jelas Dr. Junaidi.

Pihak Tergugat juga mengklaim bahwa aset di Depok seharusnya hanya diperuntukkan bagi mantan suami, sedangkan aset di Banjarmasin seharusnya dibagi secara adil.

Mereka mencurigai bahwa mantan suami telah menguasai banyak aset secara tidak sah. Dr. Junaidi menambahkan bahwa perjanjian yang ada diduga dibuat di bawah tekanan dan dianggap tidak sah, yang menjadi alasan utama untuk gugatan balik.

Sidang akan dilanjutkan untuk membahas lebih lanjut mengenai pembagian aset dan validitas perjanjian yang dipermasalahkan. (Yusi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved