NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Si Bolang Kurir Narkoba Diringkus Polres Purwakarta Saat Operasi Antik Lodaya 2024

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 17 Juli, 2024 by NKRIPOST

Si Bolang Kurir Narkoba Diringkus Polres Purwakarta Saat Operasi Antik Lodaya 2024

NKRIPOST PURWAKARTA — Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Purwakarta mengamankan seorang pemuda berinisial EM alias Bolang (29) yang diduga menjadi kurir dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Bolang menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Purwakarta dalam Operasi Antik Lodaya 2024.

Diketahui, Bolang ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta saat berada dikediamannya di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, 7 Juli 2024.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, Si Bolang sudah lama menjadi target operasi Satres Narkoba Polres Purwakarta dan dikenal licin. Namun, berkat kerja keras personel dan juga informasi dari masyarakat terduga pelaku berhasil ditangkap pada Operasi Antik Lodaya 2024.

“Sebelum dilakukan penangkapan, tim yang bertugas telah melakukan pengintaian kurang lebih selama satu pekan. Setelah target buruannya berada di rumahnya, tim bergegas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku,” ucap Yudi, dalam keteranganya pada media Rabu, (17/7/2024)

Ia menyebut, modus pelaku yang merupakan kurir ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli.

“Pelaku diamankan beserta 9 paket narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas dan lemari baju, dengan total berat bruto sabu 7,68 gram,” ungkap Yudi.

Ilustrasi

BACA JUGA :

Kuasa Hukum Lydia Retnani Dan Partners Desak PN Kepanjen Malang Transparan Dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Di Pakis

AD Predator Cabul Terhadap 9 Anak Pelajar Diringkus Satreskrim Polres Purwakarta

Ayah Bejat Ini Tega Perkosa Putri Kandungnya Sejak Kelas 6 SD Hingga Hamil Di Pandang Pariaman, Begini Kronologinya!

Selain mengamankan paket sabu, lanjut Dia, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya sebuah timbangan digital dan sebuah buah ponsel oppo berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yudi, Si Bolang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama
Boyan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara dititipkan untuk di edarkan.

”Barang sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” ucap Yudi.

Usai diamankan, Kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” Ujarnya.

Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” pungkasnya.*** (fuljo Saefulrohman)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved