Polda Sumbar ungkap 379 Kasus Narkoba dalam Triwulan I
Diterbitkan Selasa, 21 Mei, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST, SUMBAR – Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan Polres jajaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 379 kasus pada Triwulan I tahun 2024.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik mengatakan, dari pengungkapan 379 kasus tersebut, polisi menangkap 511 orang tersangka.
BACA JUGA:
Cegah Peredaran Narkotika, Dirresnarkoba Polda Sumbar Ajak PHRI Turut Andil
Kapolda Sumbar Sambut Kedatangan Presiden RI di BIM
Delfi Tasar: Andre Rosiade Berhasil Runtuhkan Suara Prabowo-Gibran dan Gerindra Di Sumbar
“Tersangka berjumlah 511 orang, terdiri dari 486 orang dewasa dan 25 orang anak-anak,” katanya didampingi Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan, S.Ik, Senin (20/5).
Untuk barang bukti yang disita diantaranya sabu 2.327,07 gram, ganja 51,51 kg, pohon ganja 21 batang dan pil extasi 27 Butir.
Kepada para tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 112 ayat (1), (2) dan Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ( tim )
