NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Asisten I Pemkab Labuhanbatu : Dari 75 Desa yang ada, 2 Masuk Kategori Mandiri

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 6 Mei, 2024 by NKRIPOST

Asisten I Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Drs Sarimpunan Ritonga

NKRIPOST.CO. LABUHANBATU – Salah satu indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang tercantum dalam Indonesia Emas (IE) 8 perkotaan dan pedesaan sebagai pusat Pertumbuhan Ekonomi adalah “Persentase Desa Mandiri”.

Hal itu dikatakan Asisten I Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Drs Sarimpunan Ritonga pada saat Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN)di halaman BKPP Kabupaten Labuhanbatu. Senin (06/05/2024).

“Dari 75 Desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, baru 2 (Dua) desa yang masuk kategori Desa Mandiri, yaitu Desa Perbaungan dan Desa Sei Tampang yang diperoleh pada tahun 2023″, ujarnya.

Desa Mandiri merupakan desa yang dianggap telah memenuhi seluruh aspek strategis pembangunan desa berdasarkan tujuan pembangunan desa sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, Asisten I Sarimpunan Ritonga memaparkan tentang pasal 39 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun, yang sebelumnya 6 (enam) tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan yang sebelumnya 3 (tiga) kali.

” Salah satu yang menjadi alasan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa adalah agar pembangunan desa lebih maksimal karena pemilihan kepala desa seringkali membuat Polarisasi di Desa, yang cukup berkepanjangan”, paparnya.

Selain itu, Asisten I Sarimpunan Ritonga menuturkan Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan, selanjutnya Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa melalui usulan Camat yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

” Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas dan wewenang, kewajiban, larangan serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa definitif. Oleh karenanya Penjabat Kepala Desa dituntut untuk bekerja sesuai dengan azas-azas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta Peraturan Mendagri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi tata kerja Pemerintah Desa “, tuturnya.

BACA JUGA :

Diduga Rumah Wartawan Labuhanbatu Ludes Dibakar OTK

Puluhan Wartawan Geruduk Mapolres Labuhanbatu, Ini Tuntutannya!

Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswa MTS Di Pematang Seleng

Diakhir amanatnya, Sarimpunan Ritonga berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan Berbagai instansi terkait dapat memberikan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, untuk mempercepat kemandirian desa di Kabupaten Labuhanbatu.

Turut hadir pada apel tersebut, Asisten 3 Setdakab, sejumlah pimpinan OPD, dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.(ACD)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved