Polres Labuhanbatu Ringkus Pelaku Pembunuhan Siswa MTS Di Pematang Seleng
Diterbitkan Rabu, 17 April, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban almarhum Wahyu siswa Kelas 9 MTS Raudhatul Ulum, Aek Nabara, Warga Dusun Pekan, Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Korban ditemukan warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada, Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 12:00 Wib dalam keadaan sudah meninggal dunia di halaman belakang gedung SDN 22 Bilah Hulu/SMAN 2 Bilah Hulu, Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu.
Pelaku, RM alias Garbok (51) warga Dusun Pekan Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu berhasil diringkus dari persembunyiannya saat hendak menjual sepeda motor beat milik korban di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP Ramses Panjaitan melalui telepon selulernya membenarkan adanya penangkapan pelaku pembunuhan terhadap korban Wahyu Al Hasbi siswa Kelas 9 MTS Aek Nabara, Rabu (17/4/2024),”Benar, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.” ujarnya singkat.
Dari berbagai sumber yang didapat wartawan menyebutkan, kejadian berawal pada Minggu,14 April 2024, petugas piket Polsek Bilah Hulu menerima laporan dari warga, ada mayat seorang laki-laki dihalaman belakang SD Negeri No.22 Bilah Hulu. Ditubuhnya luka akibat dari penganiayaan.
Begitu mendapat laporan itu, tim unit reskrim Polsek Bilah Hulu kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP. Petugas menyimpulkan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar.
Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 07.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi, bahwa handphone merk Realme C11 milik korban berada ditangan pasangan suami istri. Dari temuan barang bukti itu, petugas lalu mengembangkan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, pada pukul 16.30 WIB, tim gabungan Reskrim Polres Labuhanbatu dan Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menerima informasi mengenai keberadaan pelaku yang berada di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Begitu mendapat informasi berharga tersebut, Tim pemburu pelaku langsung berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Na IX-X untuk memantau pelaku.Setelah memastikan bahwa yang dipantau adalah pelaku yang sedang dicari, petugas kemudian meringkusnya pada pukul 17.30 WIB. Dari tangan pelaku, ikut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan lainnya di Desa Pulo Jantan saat hendak menjual barang milik korban.
BACA JUGA:
Adv. Atyboy: Komitmen Bupati Belu Berantas Korupsi Dipertanyakan, Imbas Adukan Kapolres Ke Kapolri
Puluhan Wartawan Geruduk Mapolres Labuhanbatu, Ini Tuntutannya!
Setelah di Interogasi, pelaku mengaku berinisial RM alias Garbok yang melakukan pencurian dengan kekerasan sepeda motor Honda Beat warna merah dan handphone merek Realme C11 milik korban.Untuk menguasai barang bukti sepeda motor dan lainnya, pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu bulat sampai korban terkapar dan kemudian membawa barang-barang korban ke Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Barang bukti yang berhasil disita berupa
tali pinggang warna coklat, dua potong kayu bulat, uang kertas pecahan Rp. 5.000 dan Rp. 1.000, satu botol minuman merk Kapal Api, satu buah buku tulis merk La Campus, satu buah pulpen motif garis, satu pasang sendal warna putih, satu kotak handphone merek Realme Type C11, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nomor polisi dan satu unit handphone Realme C11. Total kerugian akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) (ACD)