NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dokter Gadung Beroperasi 5 Tahun Di Cikarang Selatan Berakhir Tangan Diborgol

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 20 Maret, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST, JAKARTA – Selama 5 tahun beroperasi, dokter gadungan yang berlokasi di Cikarang Selatan ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi. Tersangka bernama Ingwy Tito Banyu alias Sunaryanto terbukti tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) klinik dan tidak punya Surat Tanda Registrasi (STR).

“Tersangka ditangkap pada hari Jumat, 15 Maret 2024, sekitar jam 19.30 WIB,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya, Selasa, 19 Maret.

Penangkapan dilakukan di klinik yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah II Blok F.20 Nomor 06 RT 005/015 Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:

PT Pelindo Husada Citra Kecolongan  Dokter Gadungan Lulusan SMA Sangsi Teguran 2 HRD Begini KRonologinya

Polisi Gadungan Terlibat Kasus Penipuan Rekrutmen Anggota Polri Berhasil Diciduk Dit Reskrimum Polda Kalsel Di Penjaringan

Pelindo Peduli, Pelabuhan Indonesia Sub Regional Kalimantan Salurkan 2,7 Miliar Rupiah untuk Keberlanjutan Sosial

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan bila kasus itu terungkap pada Selasa, 12 Maret 2024, setelah menerima laporan dari masyrakat. Atas dasar itu, pihaknya melakukan observasi dan pemeriksaan saksi terkait aduan tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga baju dokter, satu stetoskop, daftar pasien berobat dan resep dokter. Tersangka beroperasi di klinik tersebut sejak 2019 dengan mendapat keuntungan dengan cepat.

“Setelah dilakukan pengecekan ke Dinas Kabupaten Bekasi, tidak ditemukan STR (Surat Tanda Registrasi) atas nama dr Ingwy Tito Banyu, dan SIP (Surat Izin Praktik),” ucapnya.

Keterangan yang didapat, di klinik tersebut ada 3 orang yang bekerja dengan tersangka.

“Ada tiga pegawai. Sudah diperiksa dan mereka tidak tahu kalau yang bersangkutan dokter gadungan,” ujarnya.

Saat ini Ingwy Tito Banyu sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP. ( VOI )

 REKOMENDASI VIDEO : 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved