NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Seberapa Defisitkah Pemerintah Kota Bukittinggi, Yang Berdampak Pada Kenaikan Distribusi Kesehatan

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 1 Februari, 2024 by NKRIPOST

Jam Gadang Bukiittinggi

SEBERAPA DEFISITKAH PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI, YANG BERDAMPAK PADA KENAIKAN RETRIBUSI KESEHATAN
oleh : Roni

Kenaikan retribusi pelayanan kesehatan menjadi Fenomena hangat yang mewarnai awal tahun 2024 pada Kota Bukittinggi. Bagaimana tidak kenaikan retribusi yang terkesan diam-diam, dengan lonjakan yang sangat tajam, dari yang semulanya uang pendaftaran hanya dipungut Rp. 7.000 untuk non BPJS, menjadi Rp.50.000, atau sebesar 714%. Dilansir dari Tribun news bahwa ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bukittinggi bahwa tarif ini sudah tertuang dalam Perda Kota Bukittinggi No.08 Tahun 2023 yang mulai berlaku tanggal 29 Desember Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kenapa kenaikan retribusi tersebut disebut terkesan diam-diam? Pertama, pada tahap pembuatan perda tidak mengikutsertakan pendapat masyarakat terdampak. Kedua saat perda sudah dibuat, sangat minim sosialisasi kepada masyarakat, kalau boleh dikatakan mungkin tidak ada. Ketiga, sampai saat penulisan opini singkat ini, Perda tersebut tidak tersedia di laman JDIH Kota Bukittinggi ataupun di website resminya. Padahal sebuah kebijakan publik, yaitu peraturan perundangan wajib diumumkan secara berkala oleh badan publik (dalam hal ini pemerintah daerah) melalui media sosial atau sarana lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

Adapun menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bukittinggi, bahwa Kota Bukittinggi sudah mencapai UHC (Universal Health coverage) yaitu dengan capaian 97 %, sehingga dampak kenaikan tidak akan terimbas terhadap masyarakat yang sudah memiliki JKN. Lantas apakah dengan tercapainya indeks UHC, dengan serta merta Pemerintah daerah dapat menaikkan retribusi kesehatan beratus ratus kali lipat? Faktanya masih banyak masyarakat yang menunggak pembayaran preminya. Ini tidak hanya berlaku untuk retribusi kesehatan manusia saja, tetapi juga termasuk retribusi kesehatan hewan.

Terkait kenaikan retribusi kesehatan ini, apakah  pertimbangannya? Jika ada kenapa tidak ada transparansi dan edukasi publik? Apakah hanya penghargaan-penghargaan saja yang harus seringkali diumumkan dan disebarluaskan?. Asimetri informasi membuat masyarakat dapat salah berprasangka. Bisa saja ini adalah personalisasi atas kinerja pemerintah kota dijadikan branding untuk diri sendiri bukan? Atau itu hanya penghargaan diatas kertas semata, tidak menyentuh substansi dari tujuannya.

Alasan paling logis atas kenaikan retribusi adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara cepat. Hal ini karena ada dorongan kuat untuk meningkatkan PAD, dimana pada akhir tahun 2023 diberitakan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi mengalami goncangan keuangan dan defisit.  Pertanyaannya entah kenapa bisa defisit, padahal Kota Bukittinggi termasuk kota dengan kunjungan wisatawan terbanyak di Sumbar. Ini berarti penggaran dan pengelolaan keuangan yang tidak didasarkan pada prinsip keberlanjutan, atau bahasa sederhananya besar pasak daripada tiang.

Ayo kita lihat lagi apakah pengeluaran di sektor kepariwisataan yang menjadi ujung tombak PAD, mendapat anggaran yang cukup besar. Faktanya, jangankan berinovasi, pemeliharaan saja seperti tidak ada. lihat saja icon pariwisata bukittinggi, panorama dan TMSBK (kabun binatang). Panorama, seperti tidak terawat, dengan Playgorund anak sebagian besar sudah rusak. Di TMSBK, juga tidak jauh beda, akuarium ikan saja tidak di cat, dan terdapat pagar yang tidak kokoh.

Tidak bisa dipungkiri, tersedotnya anggaran ke Program jaminan kesejahteraan sosial yang menjadi program utama walikota, tidak diimbangi dengan perhitungan dan kebijakan yang tepat. Terlalu menaikkan anggaran di satu program, tapi mengabaikan program penting lainnya, merupakan tindakan yang tidak bijak. Analis keuangannya seperti tidak becus saja, atau ini banyak proyek-proyek titipan ataukah proyek kepentingan?. Silahkan anda evaluasi sendiri, dan mari kita sebagai rakyat mengaudit kinerjanya secara bersama sama.

Bersambung…

*Isi dan Konten merupakan tanggung jawab sepenuhnya penulis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved