Diadukan ke Polisi atas Dugaan Pemerkosaan, Ini Klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra
Diterbitkan Minggu, 7 Januari, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST KABUPATEN SOLOK – Beredarnya pemberitaan di sejumlah media online di Kabupaten Solok pada Sabtu malam (06/12/2024), yang memberitakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Dodi Hendra melakukan dugaan pemerkosaan terhadap seseorang perempuan berinisial HKN (18), hingga berujung Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke kepolisian setempat, membuat Dodi Hendra menanggapinya.
Melalui media ini, Sabtu (06/12/2024), Politisi Partai Gerindra tersebut membeberkan kronologis kejadian, sejak dirinya bertemu dengan HKN hingga terjadinya pengaduan ke Polres Solok.
Sekira tiga minggu sebelum kejadian, orang tua yang mengaku sebagai korban menemui dirinya, dan mengeluhkan anaknya yang beberapa waktu sebelumnya tertimpa musibah, yakni dinikahkan paksa secara siri karena digerebek warga Korong Lampayo, Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Orang tua korban meminta anaknya dicarikan pekerjaan, karena tidak ingin menanggung malu. Orang tua korban yang bernama Jon Putra (55) bersama istrinya mengantar HKN ke rumahnya di Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada tanggal 24 Desember 2023. Namun, saat itu Dodi Hendra tidak bertemu langsung dengan HKN dan kedua orang tuanya, karena sedang berada di luar daerah.
Keesokan harinya, tanggal 25 Desember 2023, Dodi Hendra pulang dari luar daerah dan bertemu dengan HKN dan meminta dirinya bisa membantu-bantu kerja-kerja tim milenial untuk pemenangan Dodi Hendra di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Tanggal 26 Desember 2023, hari yang disebut korban sebagai hari pemerkosaan, Dodi Hendra menegaskan bahwa pagi harinya sekira pukul 07.00 WIB, HKN meminta izin pergi melayat temannya yang meninggal. HKN pulang ke rumah Dodi Hendra di Nagari Koto Hilalang, sekira pukul 11.00 WIB.
Kejadian dugaan pemerkosaan yang diberitakan terjadi sekira pukul 09.00 WIB. Menurutnya itu sangat janggal, karena HKN sedang tidak berada di rumah pribadi Dodi Hendra. Bahkan di tanggal tersebut dirinya bersama Tim Pemenangan, menggelar rapat. Sehingga, situasi rumah saat itu cukup ramai, bahkan kedua orang tua HKN juga hadir.
“Logikanya, bagaimana bisa dirinya dituduh memperkosa jika yang mengaku korban itu, tidak berada di rumah. Lagian, saat itu, situasi sangat ramai karena ada rapat tim.”
BACA JUGA:
Geger!! Ketua DPRD Kabupaten Solok Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Pemerkosaan
Ketua DPRD Solok Di Polisikan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah, Simak Tanggapan Dodi Hendra
Pada tanggal 30 Desember 2023, Dodi Hendra mengaku dirinya memang memarahi HKN, karena meminta izin keluar pada pukul 01.00 WIB dinihari. Akibat permintaan keluar malam itu, seluruh anggota tim ikut dimarahi, terutama yang perempuan. Bahkan, Dodi Hendra mengaku dirinya sempat mengancam, jika ada yang keluar malam, akan dikeluarkan dari tim.
Pada tanggal 31 Desember 2023 (Pagi hari), kedua orang tua korban datang ke rumah Dodi Hendra. Saat bertemu dengan Dodi Hendra, Joni Putra (Ayah korban) langsung menuduh Dodi Hendra memperkosa anaknya. Bahkan, Joni Putra meminta Dodi Hendra memberinya uang sebanyak Rp20 juta, yang dimaksudkan untuk modal usaha bagi HKN.
Joni Putra bahkan mengancam Dodi Hendra. Jika tidak mau memberikan uang tersebut, akan dilaporkan ke pihak kepolisian. Usai pertemuan itu, HKN dibawa orang tuanya pulang ke rumahnya.
Dirinya sangat sedih, kedua orang tua HKN tersebut adalah Tim Pemenangannya untuk Pileg 2024 nanti. Bahkan, sebelumnya Dodi Hendra sudah menampung HKN di rumahnya dan diharapkan bisa membantu kerja rekan-rekan tim.
“Namun, ini balasannya dari mereka. Tentu saja, saya tidak mau menyanggupi hal itu. Apalagi, seluruh anggota tim sudah saya anggap dan saya perlakukan seperti anak sendiri,” ucapnya.
Berikutnya, pada tanggal 1 Januari 2024, Joni Putra menemui salah satu anggota tim pemenangan di Nagari Selayo, untuk meminta Dodi Hendra segera membayarkan uang yang diminta. Namun, nominal uang yang diminta, turun dari Rp20 juta menjadi Rp10 juta. Dodi Hendra juga diminta untuk meminta maaf dan mengakui dirinya khilaf oleh orang tua HKN.
“Tentu, saya tidak akan mau mengakui sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Saya tegaskan tidak ada pemerkosaan. Dan, saya meminta tidak ada lagi intimidasi dan kriminalisasi terhadap saya sebagai Ketua DPRD, maupun masyarakat lainnya. Saya sangat prihatin, di saat kami di DPRD saat ini fokus mengemban amanah rakyat Kabupaten Solok, ada saja pihak yang tidak senang,” tuturnya.
“saya meminta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Solok dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap semangat, tetap tenang dan siap menjalani dinamika dan proses politik yang sedang berjalan ini. Persoalan hukum, biarlah aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan. Tentunya saya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik ini.” Tambahnya.