Polres Tabalong Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan Ekstasi
Diterbitkan Kamis, 6 Maret, 2025 by NKRIPOST

NKRI POST TABALONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. didampingi Perwakilan dari PN Tabalong, Perwakilan Kejari Tabalong, Staf BNNK Tabalong, Staf Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Dr. Gusti Mulyadi, S.H., M.H dan saksi Ahli Aulia Abdussalam, S.Si, Apt.,MM melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba pada Rabu (05/03/2025) pagi.
Bertempat di depan kantor Satnarkoba Polres Tabalong, barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita dengan berat bersih 24,35 gram , ekstasi sebanyak 21,99 gram dan yang akan dimusnahkan yaitu sabu-sabu seberat 23,25 gram dan ekstasi sebanyak 21,54 gram.
Barang bukti tersebut disita dari 6 pelaku dari 18 Januari 2025 hingga 10 Pebruari 2025.
Tujuan dilaksanakan pemusnahan tersebut agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini.
BACA JUGA:
Kapolres Tabalong Lakukan Silaturahmi dengan Ketua DPC NU, Perkuat Sinergi dalam Menjaga Kamtibmas
Polres Tabalong Gelar Apel Penyambutan Anggota Baru dan Bintara Remaja
Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polres Tabalong Pasang Baliho Himbauan Keselamatan
Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan dibuang ke saluran Septic Tank
Dengan masih banyaknya barang bukti yang disita, terlihat bahwa masih tingginya permintaan akan barang haram tersebut.
Kami menghimbau kepada seluruh warga Tabalong untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba dan jika menemukan adanya aktifitas peredaran narkoba disekitar kita agar bisa melaporkan ke Polisi terdekat.(yusi)