NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

PPP DKI Jakarta Sorot RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden: Lebih Relevan Dipilih DPRD

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 7 Desember, 2023 by NKRIPOST

Diketahui, DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ yang menuai kontroversi. Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR ke-10 yang juga menjadi agenda pengesahan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Revisi UU ITE itu mengambil keputusan RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR.

“Pengambilan keputusan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pengambilan keputusan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 5 Desember 2023.

RUU DKJ tersebut akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta. Dengan demikian, ibu kota negara Republik Indonesia akan dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagaimana UU No. 3 Tahun 2022.

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” bunyi Pasal 2 ayat (1) RUU DKJ.

Tak hanya itu, Jakarta juga akan memiliki sejumlah kewenangan khusus. Berikut beberapa poin RUU DKJ yang mengatur pemerintahan Provinsi DKJ:

Batas Jakarta dengan Kota Lain

RUU DKJ mengatur batas-batas yang memisahkan Jakarta dengan Bekasi, Depok, dan Tangerang masih sama.

Pasal 5 ayat (1) RUU DKJ menyebutkan batas wilayah Provinsi Jakarta. Berikut rinciannya:

– Sebelah utara dengan Laut Jawa, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

– Sebelah timur dengan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

– Sebelah selatan dengan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

– Sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Ketua DPW PPP DKI Jakarta H. Syifaul Rahmat Dasuki

BACA JUGA:

Wamenag Syaiful Rahmat Dasuki Di Milad Ke 22 FBR: Saya Anak Betawi, Kalau Ada Yang Pertanyakan, Gugur Hari Ini!

Wamenag Syaiful Rahmat Dasuki Terima Penghargaan The World Peace Organization

PPP Jakarta Pusat Deklarasi Wamenag Syaiful Dasuki Bakal Cagub DKI Jakarta 2024

Jakarta Punya Ibu Kota

Dalam draft RUU DKJ diatur tentang keberadaan Ibu Kota Provinsi Jakarta. Nantinya, Provinsi Jakarta akan memiliki Ibu Kota Provinsi.

Aturan tersebut tertuang dalam draf RUU DKJ Pasal 2 ayat (2).

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta beribukota di Jakarta Pusat. bunyi pasal tersebut.

Gubernur dan Wakil Gubernur Diangkat Presiden

Dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur bakal ditunjuk presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Kemudian, keduanya bisa menjabat kembali untuk satu periode berikutnya selama lima tahun. Ketentuan terkait penunjukan tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” bunyi Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

Wali Kota dan Bupati Ditunjuk Gubernur
RUU DKJ juga mengatur pemilihan pimpinan tertinggi sejumlah kota dan kabupaten administrasi. Wilayah administrasi itu akan dipimpin oleh wali kota dan bupati yang dipilih oleh gubernur.

Berbeda halnya dengan UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI yang menyebutkan penunjukan wali kota dan bupati oleh gubernur memerlukan pertimbangan DPRD.

“Wali Kota dan Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur,” bunyi Pasal 33 ayat (3) RUU DKJ.

Pembentukan Dewan Kota dan Dewan Kabupaten

DKJ direncanakan akan memiliki dewan kota dan dewan kabupaten. Dewan kota dan dewan kabupaten bertugas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada DPRD, menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap wali kota atau bupati, memberi masukan kepada wali kota atau kabupaten, membuat rencana kerja setiap tahunnya, serta menyusun tata tertib dewan kota atau dewan kabupaten.

Jabatan anggota dewan kota atau dewan kabupaten akan diisi oleh tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat. Susunan anggota dewan kota dan dewan kabupaten itu ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD.

“Anggota Dewan Kabupaten/Kota terdiri atas tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat dengan komposisi satu kecamatan satu wakil,” bunyi Pasal 37 ayat (3) RUU DKJ.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved