Konflik Agraria Warga Desa Ako Dan PT. Pasangkayu Kian Memanas
Diterbitkan Rabu, 6 Desember, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST SULBAR – Konflik agraria antara warga Desa Ako dengan PT. Pasangkayu di Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat kian memanas.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin pepatah ini bisa sedikit menggambarkan kondisi masyarakat Desa Ako di Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat ini. Sudah ruang hidup mereka tergerus jadi kebun sawit malah terancam terjerat hukum atas laporan perusahaan yang menuding mereka melakukan pemerasan.
Terhitung ada 8 pejuang agraria yang menerima surat panggilan dari Polres Pasangkayu, karena di laporkan oleh pihak perusahaan PT. Pasangkayu terkait pemerasan.
Kejadian bermula pada Hari Kamis tanggal 16 November 2023, masyarakat bersama KPH Pasangkayu membawa satu unit mobil Dum Truck ke Kantor KPH Pasangkayu untuk di jadikan alat bukti, karena diduga mengambil dan memanen kelapa sawit dalam Kawasan Hutan Lindung.
Dengan adanya laporan tersebut, Dedi sangat menyayangkan pihak PT. Pasangkayu tidak pernah memperlihatkan alat bukti Hak Guna Usaha (HGU) berupa data spasial HGU PT. Pasangkayu sehingga diduga tidak memenuhi unsur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, khususnya dalam Pasal 98 serta tidak memenuhi unsur pasal 103 UU NOMOR 40 Tahun 2007. “ ucapnya.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Mafia Tanah, Advokat Atyboy SH Adukan BPN Jakarta Timur Ke Menteri ATR/BPN
Ikatan Pelajar Al washliyah Geruduk BPN Sumut, Desak Polisi Periksa Bupati Asahan
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Adrian Batubara melalui pesan Whatsapp mempertanyakan hal tersebut, pesan terlihat terkirim dan tercentang dua namun belum ada jawaban sampai saat ini.
Selanjutnya Kelompok Masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat berinisiatif bersurat kepada Badan Intelijen dan Keamanan Polri, sebagai bahan laporan singkat, tetapi dapat dipertanggungjawabkan serta siap di sumpah apabila diperlukan.