Tempat Hiburan Malam Di Bungo Dilarang Beroperasi Melewati Jam Malam, Kasatpol PP: Masih Ada Yang Bandel
Diterbitkan Jumat, 1 Desember, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST MUARA BUNGO – Meski Pemerintah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sudah mengingatkan pelaku usaha tempat hiburan malam agar tidak beroperasi melewati batas jam malam (pukul 00.00 WIB), namun masih ada saja sejumlah tempat karaoke dan diskotik yang mengangkangi aturan tersebut.
Kasatpol PP Kabupaten Bungo, Khaidir Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya bersama tim Pemda Bungo, masih komitmen melakukan pengawasan jam malam dan pengawasan minuman beralkohol (minol).
“Kita tetap komitmen pada komitmen pertama, jam malam kemudian minol tetap kita awasi,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bungo, Khaidir Yusuf didampingi Asisten 1 Setda dan Kepala DPMPTSP Bungo, Rabu (29/11/2023).
“Kami terima kasih atas nama pemerintah adik-adik (wartawan) memberi kontribusi, gambaran, kami juga mana itu diamond dak tau jugo,” tambahnya.
BACA JUGA:
Lima Pelaku Prostitusi Online di Atambua Ditangkap Polres Belu, Tarifnya PSK Ini Mencengangkan
Namun begitu, pantauan di lapangan, masih terdapat beberapa tempat karaoke yang diduga melanggar jam malam dan buka hingga dini hari.
“Modusnya, lampu tempat hiburan malam dimatikan dan pintu masuk ditutup sedikit rapat,”tutupnya.
( Erwin. Siregar ).