NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tempat Hiburan Malam Di Bungo Dilarang Beroperasi Melewati Jam Malam, Kasatpol PP: Masih Ada Yang Bandel 

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 1 Desember, 2023 by NKRIPOST

Kasatpol PP Kabupaten Bungo, Khaidir Yusuf.(Tengah).

NKRIPOST MUARA BUNGO – Meski Pemerintah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi sudah mengingatkan pelaku usaha tempat hiburan malam agar tidak beroperasi melewati batas jam malam (pukul 00.00 WIB), namun masih ada saja sejumlah tempat karaoke dan diskotik yang mengangkangi aturan tersebut.

Kasatpol PP Kabupaten Bungo, Khaidir Yusuf saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya bersama tim Pemda Bungo, masih komitmen melakukan pengawasan jam malam dan pengawasan minuman beralkohol (minol).

“Kita tetap komitmen pada komitmen pertama, jam malam kemudian minol tetap kita awasi,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bungo, Khaidir Yusuf didampingi Asisten 1 Setda dan Kepala DPMPTSP Bungo, Rabu (29/11/2023).

“Kami terima kasih atas nama pemerintah adik-adik (wartawan) memberi kontribusi, gambaran, kami juga mana itu diamond dak tau jugo,” tambahnya.

BACA JUGA:

Menjamur Hiburan Malam Berkedok Resto Bakal Jadi Sarang Maksiat, Warga Bungo Adukan Ke Lembaga Adat Melayu

Satpol PP Pasaman Barat Tangkap 8 Pemandu Karaoke di Jambak, Penjual Kacang Rendang 46 Tahun Ikut Di Ciduk, Keluarga Meradang!

Lima Pelaku Prostitusi Online di Atambua Ditangkap Polres Belu, Tarifnya PSK Ini Mencengangkan

Namun begitu, pantauan di lapangan, masih terdapat beberapa tempat karaoke yang diduga melanggar jam malam dan buka hingga dini hari.

“Modusnya, lampu tempat hiburan malam dimatikan dan pintu masuk ditutup sedikit rapat,”tutupnya.

( Erwin. Siregar ).

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved