NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Wajib Pajak Perlu Tahu: Begini Cara Memadankan NIK-NPWP Paling Lambat Desember 2023

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 10 November, 2023 by NKRIPOST

Memadankan NIK-NPWP

NKRIPOST, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau untuk memadankan NIK-NPWP (Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak) paling lambat Desember 2023.

Dengan memadankan NIK-NPWP, seseorang dapat memastikan bahwa data pajaknya tercatat dengan benar dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

Langkah ini bertujuan agar mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya semua transaksi pajak hanya akan menggunakan NIK.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

BACA JUGA:

Dear Wajib Pajak Wajib Tahu: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023

Ganti Alamat NPWP Secara Online Begini Caranya

NIK di KTP Sah Jadi NPWP, Semua Penduduk Jadi Wajib Pajak?

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak, berikut adalah langkah-langkah untuk memadankan NIK-NPWP.

  1. Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) untuk login
  3. Setelah berhasil login, masuk ke menu “Profil”
  4. Pada menu “Profil”, “perlu update”, atau “perlu konfirmasi” akan ditampilkan mengenai validitas data. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
    Pada halaman menu “Profil” juga terdapat “Data Utama” dan kolom “NIK/NPWP” (16 digit).
  5. Memasukkan 16 digit NIK di kolom
  6. Klik “Validasi” jika sudah selesai
    Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
    Jika data divalidasi, pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan akan ditampilkan
  7. Kemudian klik “OK” pada notifikasi
  8. Kemudian, pilih menu “Ubah Profil”
    Setelah profil selesai dan diverifikasi, dapat masuk ke DJP Online dengan NIK yang telah diperbaharui.
  9. Pilihan Editor: 5 Fakta Soal NIK Menjadi NPWP Mulai Berlaku Tahun Ini.(*)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved