Mengurai Carut Marut Fasos Fasum di DKI Jakarta, Pj. Heru Minta Bappeda dan Asisten Pembangunan Tagih Pengusaha
Diterbitkan Rabu, 11 Oktober, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta para pengembang untuk tidak menunda penyerahan fasilitas sosial (Fasos) atau fasilitas umum (Fasum).
Ia mengatakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos/Fasum oleh pengembang sebagai upaya percepatan penyerahan kewajiban fasos/fasum dari pengembang yang memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR).
“SIPTT/ IPPT/IPPR itu isinya sekarang sudah rigid dan detail. Jadi untuk para pengembang, segera serahkan kewajiban fasos/fasum,” kata Heru Budi dalam keteranga tertulis yang dikutip dari Tempo pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Dia mengatakan, saat ini isi SIPPT, IPPT, dan IPPR sudah mumpuni, sehingga memudahkan pengembang untuk melaksanakan kewajiban. Heru pun mengimbau para pengembang yang sudah memiliki SIPPT/IPPT/IPPR untuk segera menyerahkan kewajiban fasos/fasum tanpa menunda terlalu lama.
“Juga saya meminta Bappeda dan Asisten Pembangunan untuk menagih kewajiban yang realistis saja, sehingga para pengembang bisa menyerahkannya dengan cepat, sehingga tidak menjadi terutang terus,” ujarnya.
Heru Budi menyampaikan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI untuk sebisa mungkin dalam seminggu dua kali melakukan serah terima, misalnya di hari Selasa dan Kamis. Pada periode April-September 2023, terdapat 44 kewajiban fasos/fasum yang diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI.
BACA JUGA:
LKPPI Sorot Masalah Fasos Fasum Pembangunan Apartemen di Jakarta
Rachmawati Sebut Megawati Soekarnoputri Bukan Anak Ideologis Soekarno, Ternyata Ini Alasannya!
Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsia DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris menerangkan, periode Januari-Maret 2023, Pemprov DKI Jakarta telah berhasil menagih kewajiban fasos fasum senilai Rp 1,7 triliun.
Kemudian, untuk periode bulan April-September 2023, Pemprov DKI berhasil menagih sebanyak 44 kewajiban fasos fasum senilai Rp 4,8 triliun, terdiri dari penyerahan lahan seluas 424 ribu meter persegi senilai Rp 4,5 triliun dan konstruksi seluas 414.181 meter persegi senilai RPp 162 miliar.
Jumlah tersebut merupakan penyerahan kewajiban dari masing-masing wilayah di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu.
“Penandatanganan BAST ini langsung diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari para Walikota kepada BPAD dan dilanjutkan dengan penyerahan BAST ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna,” kata Afan.
Penandatangan BAST dilakukan oleh BPAD kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar aset tersebut bisa langsung dimanfaatkan para SKPD sesuai dengan peruntukkannya, sehingga aset fasos/fasum yang diserahkan oleh pengembang bisa tercatat dalam data OPD untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan dan dijaga keamanannya.
“Dengan demikian diharapkan akan terjadi percepatan penyerahan fasos/fasum dan peningkatan kualitas penatausahaan dan akuntabilitas penggunaan fasos/fasum,” kata Afan.
BACA JUGA:
LKPPI Dorong Pemprov DKI Serius Tuntaskan Fasos Fasum di Jakarta
Budi Sebut Warga Pendatang Masuk Jakarta Bebani APBD
Pemprov DKI Jakarta di Ingatkan Mulai 2024 Jangan Ada Lagi Program Tumpang Tindih
Sebelumnya, Lintas Kajian Pemerhati Pembangunan Indonesia (LKPPI) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lebih serius menagih kewajiban penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada pengembang.
Hal tersebut sejalan dengan arahan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta agar fokus untuk mensertifikatkan 4.000 bidang tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum di lima wilayah ibu kota tahun anggaran 2023.
Persoalan Carut marut Fasos dan Fasum di DKI Jakarta hingga akhir tahun 2022, menurut Ketum Umum (Ketum) LKPPI Herlina Butar Butar perlu perbaikan dan langkah serius Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Reza Pahlevi dan jajaran untuk membuktikan Kompetensi atau kemampuan mengamankan aset aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Berdasarkan hasil informasi yang kami peroleh dari beberapa perusahaan yang belum serah terima fasos fasum, kendala yang sering dihadapi diantaranya berkas perolehan tanah yang belum selesai. Ada yang masih berupa AJB dan bahkan ada yang masih berupa Akta Pengoperan Hak. Jika dokumen pertanahan masih berupa AJB dan Akta Pengoperan Hak, tentu belum boleh disertifikatkan dilepaskan ke Pemerintah Provinsi DKI.” Jelas Herlina saat ditemui di Kantor Pusat LKPPI, Pulomas Jakarta Timur, Minggu (19/2/2023).
Bahkan di luar dugaan Ketum LKPPI juga menyampaikan terdapat beberapa ada juga yang melaporkan kepada LKPPI, sulit meminta rekomendasi pertanahan terkait Surat Keterangan Penguasaan Fisik dan Surat Keterangan Tidak Sengketa di tingkat RT, RW, lurah dan camat. Padahal menurutnya, surat tersebut untuk kepentingan Pemprov DKI.
“Ada pula dokumen pertanahan yang memiliki masalah hukum. Unit-unit gedung sudah laku terjual, tetapi dokumen pertanahan dijadikan jaminan hutang sehingga hak konsumen terabaikan, demikian pula proses penyerahan fasos fasum tidak bisa dilaksanakan.” Pungkasnya.
“Berkas permohonan yang masuk ke BPN bukan hanya satu tapi ratusan. perusahaan masih belum diproses pembuatan sertifikatnya karena berbagai kendala tersebut,” ungkap Herlina melanjutkan.
Ketua Umum LKPPI kemudian mengatakan, Fasos dan Fasum dapat menjadi indikasi adanya korupsi, karena ada nilai pemasukan keuangan negara yang tidak atau belum dilaksanakan.
“Tertundanya penyerahan dan pensertifikatan Fasos dan Fasum ini apabila dibiarkan akan berpotensi menjadi lahan empuk Praktek Korupsi untuk Oknum – Oknum yang berwenang. Sehingga diperlukan keterlibatan semua pihak termasuk KPK untuk memastikan penyelesaian persoalan Fasos dan Fasum menjadi tuntas menyeluruh.” Tegas Herlina Butar Butar.
Ketika disinggung terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Ketum LKPPI mengatakan akan berdampak bagus apabila dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan publik lintas sektoral.
“Ego sektoral ini harus bisa dieliminir.” Tegas Herlina.(*)