Debt Collector Biadab Yang Cabuli Putri Nasabah Di Karawang Berakhir Di Sel Tahanan Xabay
Diterbitkan Rabu, 5 Juli, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST, KARAWANG – Tim Polres Karawang menangkap seorang debt collector atau penagih utang, karena diduga mencabuli seorang anak di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku berinisial DA (22) terdaftar sebagai warga Tasikmalaya, Jawa Barat, dan tinggal di Rengasdengklok, Karawang. Pelaku berprofesi sebagai penagih utang “bank keliling” atau yang lebih dikenal di kalangan masyarakat Karawang dengan sebutan “bank emok
“Korbannya masih berumur 15 tahun,” katanya di lansir dari antara .Peristiwa pencabulan terjadi saat pelaku hendak menagih utang ke salah satu nasabah yang merupakan orang tua korban.
BACA JUGA:
Astaga, Debt Collector Gigit Jari Pria Ini Hingga Putus, Gegara Istrinya Telat Bayar Utang
Viral Kepung Anggota TNI, 11 Debt Collector Di Ringkus Polisi
Polisi Sebut Korban Aksi Debt Collektor Takut Lapor Polisi Karena Ancaman
Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban, yang tujuannya untuk menagih utang ke orang tua korban, di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Namun saat pelaku datang, kondisi rumah kosong dan hanya ada korban sendirian.
“Melihat situasi rumah sepi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan membujuk rayu korban ke dalam kamar, untuk melakukan aksinya (pencabulan),” katanya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggagahi korban sebanyak dua kali. Untuk yang ketiga kalinya, aksi pelaku dipergoki keluarga korban, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuztannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dan diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasatreskrim. (*)
