Korupsi DAK Pendidikan Tahun 2021, Kejari Labuhanbatu Tahan PPK Dan Kontraktor
Diterbitkan Jumat, 5 Mei, 2023 by NKRIPOST

NKRI POST. LABUHANBATU – Diduga melakukan korupsi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan wakil Direktur perusahaan pemenang kontrak berikut Sub kontraktor
pengadaan perabot/mobiler sekolah dasar (SD) bersumber dari DAK TA 2021 Di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Kamis (4/5/2023) sore.
Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif MH dan Kasi Intelijen Firman Simorangkir MH, menyebutkan, penahanan ketiga tersangka karena telah menemui unsur dan cukup bukti.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-01/L.2.18/F.2.2/02/ 2023 tanggal 6 Februari 2023, penyidik menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perabot sekolah dasar menggunakan DAK TA 2021,” ujar Kajari.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah M (49), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW (37), Wakil Direktur CV TJS selaku Pelaksana Pekerjaan dan SBP (31), merupakan pemilik CV SP selaku Sub Kontraktor.
“Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perabot (mebel) rehabilitasi ruang kelas tingkat SD dari sumber dana DAK TA 2021 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan nilai kontrak Rp2.495.421.170,” ungkap Furkonsyah.
BACA JUGA:
Kejagung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi BAKTIĀ Kemenkominfo
Dipaparkannya, kasus pengadaan perabot dimaksud mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp669.079.798, berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Akuntan Independen yang tertuang dalam surat laporan nomor : 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023.
“Ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari terhitung sejak 4 Mei sampai 23 Mei 2023,” ujarnya
Ketiga tersangka dijerat dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(ACD)
https://youtube.com/shorts/Xh8miWI_Tjw?feature=share
