NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kejari Kota PGK Tetapkan AW Dan N Tersangka Korupsi Di Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 2 Mei, 2023 by NKRIPOST

Tersangka AW Dan N, Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Water Meter Itron Tahun Anggaran 2020 Di Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang

NKRIPOST, BANGKA BELITUNG – Dalam keterangan siaran pers yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Kota Pangkalpinang, Maher Tulus Jaya Tarihoran, S.H.,M.H. pada Selasa (02/05/2023 sekitar pukul 15.00 Wib.

Menurut Maher, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang terkait dengan adanya Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Water Meter Itron Tahun Anggaran 2020 pada Perumda Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang.

Tersangka I

Lanjutnya, yakni Tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang atas nama tersangka “N” selaku Pelaksana Pembelian Perumda Tirta Pinang dan Tersangka “A.W” menjabat Kepala Seksi Keuangan dan Akuntansi Perumda Tirta Pinang. Bahwa perbuatan para tersangka, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam :
– Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
– Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan atau Pasal 56 ayat (1)KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan para tersangka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi sehingga merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.317.000.000,- (Tiga ratus tujuh belas juta
rupiah). Tim Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas II (A) Tuatunu Kota Pangkalpinang dan Lapas
Perempuan Kelas III Kota Pangkalpinang”, sebut Maher.

Tersangka II

Ia juga menambahkan bahwa Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang akan segera melimpahkan berkas perkara
tersebut ke Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. (0999)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved