NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Aksi Pilih Kasih PT. Indocement Tunggal Prakasa Terhadap Wartawan Dikecam AIPBR: Segera Minta Maaf

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 5 April, 2023 by NKRIPOST

PT. Indocement Tunggal Prakasa

NKRIPOST.CO, BOGOR – Undangan Buka Puasa Bersama (Bukber) yang digelar oleh PT. Indocement Tunggal Prakasa TBK Jadi persoalan oleh sejumlah awak media yang akan meliput kegiatan di lokasi. Pasalnya terdapat beberapa wartawan yang tidak diizinkan masuk ke lokasi kegiatan tersebut.

Azis, yang mengaku Menejement PT. Indocement saat menjelaskan dilokasi mengatakan bahwa undangan tersebut, boleh masuk jika undangan itu diperlihatkan.

“Mohon maaf kepada teman-teman media, bagi yang tidak bisa memperlihatkan undangan resmi dari kami, tidak bisa masuk kedalam”, ujar Azis saat ditemui awak media di lokasi pada Senin, (04/04/2023) Kemarin.

Kemudian, Azis dipertanyakan oleh pihak awak media, “Siapa yang perintahkan himbauan larangan tersebut?”. Lalu, Azis pun menjawab pertanyaan tersebut dan menyebut salah satu nama dari pihak Menejement, yaitu Suyono, atau biasa akrab sapaannya dengan Yono. Bahwa yang dimana Yono dipercayai oleh pihak PT. Indocement sebagai Chief Strategy Officer ( CSO).

Selanjutnya, awak media meminta kepada Azis untuk menghadirkan Yono, guna menjelaskan langsung dilokasi kepada awak media yang sudah lama menunggu didepan pintu gerbang masuk dengan 2jam lebih lamanya. Kemudian, saat Azis mencoba komunikasi melalui telefon, tidak lama kemudian Yono mengangkat telefon dari Azis. Yono dan team pun menjelaskan bahwa, berjanji akan menemui teman-teman media sebelum adzan maghrib.

“Baik Pak Azis, saya akan temui kawan-kawan media (wartawan) sebentar lagi”, jelas Yono saat melalui telefon.

Namun, setelah menunggu selama hampir 2 jam lamanya, ternyata Yono tidak juga kunjung datang dan menepati janjinya untuk menemui awak media. Baik dari telefon via Whatsapp, maupun di hubungi oleh petugas keamanan (Security), dan pada akhirnya para awak media pun membubarkan diri dengan penuh rasa kecewa.

BACA JUGA:

Graha Wartawan Jadi Polemik, Sejumlah Organisasi Wartawan Di Kabupaten Bogor Ancam Demo

Kesbangpol Kabupaten Bogor Sosialisasikan Bimtex Penginputan Usulan Hibah Bansos untuk Individu dan Lembaga tahun 2024

Pengacara Dan Pembina AIPBR Berterimakasih Kepada Polres kabupaten Bogor.

Terpisah, saat dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut, Ketua Umum Aliansi Insan Pers Bogor Raya ( AIPBR), Aliv Simanjuntak, merespon dan angkat bicara saat berada diruang kantor pribadinya.

“Tidak seharusnya pihak dari Menejement PT. Indocement menghambat tugas wartawan saat buka bersama tahunan pada bulan Suci Ramadhan. Sebab, acara yang digelar oleh PT. Indocement masih hal yang dianggap sifatnya secara umum, dan tidak ada kaitan dengan rahasia Negara atau Hukum, yang dimana harus di jaga informasinya”, ungkap Aliv.

Aliv juga menjelaskan bahwa, bagi siapa saja yang menghambat atau menghalangi tugas dan fungsi wartawan dalam melaksanakan tugasnya, maka, pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar 500 (Lima Ratus) Juta Rupiah.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu mengatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi, ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam kurungan penjara selama 2 tahun, atau denda paling banyak sebesar 500 juta rupiah. Jadi, ini adalah ketentuan pidana yang diatur di dalam undang-undang pers”, jelas Aliv.

Lebih lanjut, Aliv Simanjuntak juga menerangkan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan serta informasi.

“Oleh karena itu, dengan adanya persoalan menghalang-halangi serta menghambat tugas terhadap wartawan tersebut, maka saya meminta kepada pihak PT. Indocement untuk meminta maaf dan melakukan klarifikasi atas masalah tersebut. Apabila permintaan ini tidak dipenuhi, maka kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya”, pungkasnya.

(M.Fazar Sutiono).

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtube.com/shorts/z76Lgxx4WuA?feature=share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved