NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gegara Ganti Password Komputer, Penjabat Kades Aitoun Copot Perangkat Desa

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 31 Maret, 2023 by NKRIPOST

Tangkapan layar Surat keputusan Kepala Desa Aitoun

NKRIPOST. BELU, NTT – Dinilai Bongkar pasang perangkat Desa, Penjabat Kepala Desa Aitoun, Kecamatan Raihat, telah menuai kritik dan protes keras dari masyarakat hingga dilaporkan Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua perangkat Desa yang diberhentikan oleh penjabat Desa Aitoun, Yulianus Tes Asa, SH. Dengan nomor Sk Pemberhentian yakni. Nomor. Ds. Ait. 800/810/ Kep/III/2023.
Dari Surat keputusan yang dikeluaran oleh penjabat Desa Yulianus Tes Asa, SH, telah memberhentikan dua orang perangkat Desa dari bidang yakni, kepala urusan Keuangan dengan Operator Komputer Desa Aitoun.
Keduanya perangkat tersebut diberhentikan dengan digantikan oleh perangkat baru. Dengan nama terlampir di Surat keputusan terlihat yakni, Petronela Soi, S.IP (Lama) diganti oleh Delciana Lawa Mali, S, AK (Baru) kepala urusan keuangan.

Sedangkan, Operator komputer Aplonaris Bau (Lama) diganti oleh Yancen Arkadius Mali, S.Pd. hingga kini belum ada informasi yang jelas terkait pergantian dari kedua perangkat desa Aitoun ini.

Berdasarkan informasi dari sumber yang tidak menyebutkan namanya, bahwa saat ini sudah dilakukan klarifikasi terkait pemberhentikan kedua perangkat desa ini.

Dijelaskan Sumber, sabtu kemarin, ia dikagetkan dengan informasi bahwa kedua perangkat Desa tersebut diberhentikan oleh penjabat Desa Aitoun. Saat itu, ia menjembatani kedua korban (Perangkat Desa) untuk berkoordinasi dengan Camat Aitoun dan Dinas PMD kabupaten Belu.

“ iya betul keduanya diberhentikan oleh penjabat desa aitoun,” terang Sumber kepada media saat dikonfirmasi, kamis 30/03/23.

Lalu, dijelaskan Sumber, pada hari selasa, 28 maret 2023 sudah dilakukan klarifikasi di Dinas PMD Kabupaten Belu.

Pada hasil klarifikasi tersebut, tegas Sumber, bahwa Penjabat harus kembali membuat surat keputusan (SK) pengaktifan kedua perangkat desa yang diberhentikan itu. dalam kesempatan iitu juga, penjabat Desa Aitoun diberikan waktu hanya dua hari untuk mengeluarkan kembali Sk pengaktifan.

“ dia atau penjabat diberikan waktu dua hari untuk membuat lagi SK Pengaktifan kedua perankat Desa itu. nanti kita lihat besok ini (31 Maret 2023). Apakan dia buat Sk pengaktifan ataukah tidak,” ujarnya.

Dalam klarifikasi itu, terang Sumber, turut hadir Wakil Bupati Drs. Aloysius Haleserens, M.M yang berlangsung di Dinas PMD belu, selasa kemarin.

“ kalau kita lihat aturan, Permendagri No.67 tahun 2017 beliau sudah keliru bahkan salah dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Penjabat juga bisa, Kalau memang situasi dan kondisi menuntut sesuai Permendagri 67 /2017,”pungkasnya.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Oknum Kades Di Kabupaten Tebo Terancam Masuk Bui, Begini Kasusnya 

Berniat Mau Memancing, Dua Kades Di Rote Ndao di Temukan Tak Bernyawa

Merasa Ditipu, Warga Leowalu Laporkan Kades Dan Pihak Ketiga Ke Polres Belu

Dalam klarifikasi tersebut, lanjut Sumber, bahwa alasan yang penjabatan Desa Aitoun pakai untuk memberhentikan kedua perangkat adalah Tidak loyal dan ganti password komputer kantor. Namun jawab dari kedua perangkat Desa tersebut bahwa selama ini keduanya loyal.

“ kami selama ini loyal pak, tapi kenapa kami diganti,”kutipnya.

Menurut Sumber, Soal ganti password komputer karna selama ini ada yg sering ke kantor desa pada waktu malam hari dan mengoperasikan komputer, makanya operator harus mengganti password.

“kita lihat besok ini, tapi kalau sampai besok beliau tidak berikan SK Pengaktifan Kembali terhadap mereka yang diganti, maka akan dipanggil lagi utk evaluasi terhadap penjabat. Kalau menurut saya, tindakan operator itu baik untuk menjaga semua dokumen yg ada, dan komputer itu sendiri,”tegasnya. *

Hingga berita ini ditulis,awal media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Penjabat Kepala Desa Aitoun.*(Mario).

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtube.com/shorts/hKDRzGQsNBA?feature=share

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved