Penandatanganan MOU Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Narapida Pemkot PGK Bersama Lapas Narkotika
NKRIPOST, BANGKA BELITUNG – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) hadiri dan membuka secara resmi kegiatan rehabilitasi pemasyarakatan bagi narapidana, Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang bertempat di gedung serba guna lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (14/2/2023).
Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan pihak Lapas Narkotika dalam perihal rehabilitasi pemasyarakatan tersebut.
Pada kesempatan ini, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan perjanjian kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas Pemkot Pangkalpinang kepada Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
“Saya hadir disini bersama KA Kwarcab pramuka Kota Pangkalpinang dan seluruh kepala OPD. Ini bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para narapidana di lapas narkotika kelas II A Pangkalpinang. saya berharap kepada seluruh kepala OPD bisa membantu ful dalam menjalankan tugas saya sebagai walikota Pangkalpinang”, sebutnya.
Ia mengakui bahwa ada sekitar 903 orang warga binaan di Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang, terdiri dari 500 orang warga binaan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Pangkalpinang. (0999)