Mantan Kades Duakoran di Laporkan Warga Ke Bupati Belu, Diduga Tilap Dana Desa
Diterbitkan Selasa, 24 Januari, 2023 by NKRIPOST

NKRI POST ATAMBUA – Mantan Kepala Desa (Kades) Duakoran, Kecamatan Raimanuk Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EU yang baru saja mengakhiri masa jabatannya sebagai kepala desa Duakoran periode 2017-2023 ini langsung dilaporkan oleh warganya kepada Bupati Belu dr. Taolin Agustinus.
Tak tanggung – tanggung laporan yang langsung disampaikan kepada Bupati Belu Taolin Agustinus dan Dinas BPMD Belu tersebut terkait dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa tahun 2022
Menindaklanjuti laporan warga masyarakat desa Duakoran pada (06/01/2023) lalu terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa oleh mantan Kades EU tersebut, Kepala Dinas BPMD melalui Camat Raimanuk mengadakan mediasi dan klarifikasi Kades terhadap masyarakat atau pelapor yang berlangsung di ruang kantor desa Duakoran pada selasa (24/01/2023)
Camat Raimanuk Hironimus Mau Luma kepada awak media melalui saluran telpon whatsapp membenarkan adanya aduan atau laporan masyarakat terhadap mantan kepala desa EU ke dinas BPMD Kabupaten Belu.
“Benar ada Laporan masyarakat sehingga dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) perintahkan Camat untuk mediasi sehingga pada hari ini kita adakan mediasi dan saya juga sudah bentuk tim dari kecamatan bersama penjabat Desa Dua Koran untuk selidiki aduan tersebut.” ungkap Raimundus.
Camat Raimanuk mengatakan, Pada prinsipnya sebagai Camat, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat atas kontrolnya, dan nanti hasil audit inspektorat serta hasil kajian tim kecamatan, jika ada temuan hal-hal yang tidak sesuai dengan penggunaan anggaran maka tentu ini masih internal pemerintahan maka akan dibenahi.
“Walaupun ada temuan salah satunya anggaran untuk stunting (PMT) yang belum habis diserap,namun ini sudah di tahun anggaran baru maka saya instruksikan untuk masuk di dana silpa.” Ujarnya.
Hironimus juga menyesalkan atas aduan yang langsung sampai ke tingkat kabupaten, menurutnya jika ada temuan hal demikian sebaiknya perlu ada etika pemerintahan yaitu dari desa melalui kecamatan untuk diselesaikan.
“Hanya sempat saya menyesal karena menyangkut etika berpemerintahan harus diselesaikan di desa melalui camat,karena kita orang ber adat dan intinya saya sering tekankan dimana-mana demikian dan prinsip pemimpin itu membela kebenaran bukan kepentingan.” Tutur Camat Raimanuk.
Meski demikian Camat Raimanuk menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan terhadap anggaran negara.
“Tadi juga saya sampaikan kepada ibu Penjabat desa agar tolong telusuri aduan masyarakat ini jika benar ya kita harus akui.” jelas camat raimanuk.
BACA JUGA:
Sidang Lapangan Inspektorat Dan Kejari Belu Di Desa Leuntolu
Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar
4 Pembangunan Fisik Di Desa Wesey Malaka Mubasir, Diduga Anggaran Disunat Kades
Sementara itu, Benyamin Moruk, salah satu tokoh masyarakat yang juga sebagai pelapor menjelaskan bahwa dalam hasil klarifikasi yang di fasilitasi oleh Camat Raimanuk, menurutnya mantan Kades EU tidak secara rinci klarifikasi beberapa point aduan masyarakat.
“Hari ini dalam klarifikasi yang di fasilitasi oleh pak camat itu kepada kami mantan desa tidak jelas secara rinci bagaimana penggunaan anggaran pada beberapa point ini dan hanya saja bilang sudah direalisasikan tetapi hasil di lapangan tidak ada.”Jelas Benyamin
Lanjut Benyamin, Salah satunya di bidang pemberdayaan masyarakat, seperti pupuk, benih itu semua menurut mantan kades sudah diberikan ke kelompok yang memiliki SK Desa, tetapi yang yang menjadi pertanyaan, kelompok yang mana karena yang sepengetahuan pihaknya sampai hari ini, itu semua tidak ada.
“Kami berharap mantan Kepala Desa bisa memberikan klarifikasi dan pertanggung jawabkan ini kepada masyarakat desa Duakoran untuk diketahui dan kami juga berharap pihak inspektorat agar turun selidiki supaya jelas semuanya ini.” tegasnya
Berikut Item-item yang diduga ada penyelewengan dana sesuai dengan surat Laporan aduan masyarakat tertanggal 06/01/2023 yang diterima awak media
I.Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan,Kelas Bumil,Lansia dan Insentif)
– PMT Baduta 21 orang anak kali 90 hari kali 3
Besar Dana : Rp.67.950.000
– PMT Bumil KEK 5 orang kali 90 hari kali 1
Besar Dana 11.250.000
II.Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan.
Belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat
Besar Dana Rp.80.150.000
III.Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Belanja barang dan jasa kepada masyarakat
– Pupuk Herbisida dan pestisida
Besar Dana Rp.76.500.000
– Benih Kacang Hijau 500kg
Besar Dana 28.500.000
– Pepaya California 1.240 anakan
Besar Dana Rp.50.000.000
– Benih Tomat 60 sachet
Besar Dana Rp.30.000.000
– Benih Lombok 36 sachet
Besar Dana Rp.10.000.000
IV.Penyediaan Insentif/orang RT-RW, Tahun 2022 berjumlah 33 orang
– RT.22 orang
– RW 11 orang
Yang tidak terealisasi haknya 12 orang RT/RW yang tersebar di 7 dusun.
Di duga kerugian dana yang di selewengkan dari beberapa item kegiatan tersebut berjumlah Rp.363,365,000 yang harus ada klarifikasi dari mantan desa.
( * Mau*).
