Perihal Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara DPRD Kabupaten Bangka MOU Dengan Kejari Bangka
Diterbitkan Senin, 16 Januari, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, BANGKA BELITUNG – Senin (16/01/2023), bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Ketua DPRD, Iskandar,S.IP. menghadiri rapat penandatangan Nota Kesepakatan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka dalam kerjasama Penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar menyampaikan DPRD Kabupaten Bangka mendukung MoU, kerjasama antara DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka sehingga kedepannya DPRD Bangka dapat berkonsultasi mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Hal ini kita lakukan, agar hal – hal yang kita ragukan mengenai masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, kita bisa sharing dengan pihak kejaksaan negeri. Nantinya juga kita akan minta pendapat mengenai rancangan inisiatif DPRD dalam peraturan daerah, sehingga kita bisa merasa nyaman dan aman dalam menjalankan kegiatan tugas keseharian kita semua”, jelasnya.
Pada agenda MoU DPRD Kabupaten Bangka dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar,S.IP., dan dihadiri oleh wakil Bupati Bangka, Syahbudin, Forkopimda Kabupaten Bangka, Kepala Dinas, Camat, Lurah, Dharma Wanita dan Insan Pers.
Ada beberapa point penting dalam ruang lingkup Nota Kesepakatan antara DPRD Kab.Bangka dengan Kejaksaan Negerii Kabupaten Bangka tentang Penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN adalah sebagai berikut :
1. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata
maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK KESATU berdasarkan Surat Kuasa
Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi
maupun non litigasi.
2. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan
Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal
Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal
Audit) di bidang hukum Perdata.
3. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di
luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta
menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.
4. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama,
seminar, sosialiasi, magang dan penyediaan narasumber untuk meningkatkan SDM.
5. Kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana
korupsi.
(0999)