NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tawuran Maut Tewaskan Seorang Remaja, Empat Pelaku Di Tangkap Polres Metro Tangerang Kota 

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 26 Desember, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, JAKARTA – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan empat pelaku tawuran yang menewaskan seorang korban berinisial EA (22 tahun). Keempat pelaku tersebut berinisial AAS alias Pacet (17 tahun), MI (17 tahun), R alias Keling (18 tahun) dan AD alias Denil (16 tahun).

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, keempat pelaku tersebut terlibat tawuran bersama korban EA dan kelompoknya. Usai tawuran di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, para pelaku berhasil kabur.

“Para pelaku penganiayaan awalnya kita deteksi bersembunyi di daerah Gunung Sindur, Bogor. Namun pada Sabtu (24/12/2022) kemarin, bergeser ke daerah Tangerang Selatan dan berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan,” kata Kombes Zain dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/12/2022).

Kombes Zain menjelaskan, pihak kepolisian menangkap para pelaku setelah mengidentifikasi mereka dari hasil penyelidikan, meliputi cek korban, cek TKP, cek CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

BACA JUGA:

5 Remaja Terlibat Tawuran Viral di Medsos Diamankan Polisi

Proyek Pendaman Sungai Batang Tambuo Cacat Kontrak, CV. CIMUTU Langgar RAB dan Kabid JJI “Bungkam”

6 Remaja Bersenjata Tajam Di Ringkus Polisi, Diduga Akan Tawuran

 

Dari penangkapan keempat tersangka, pihaknya menyita barang barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia. EA mengalami luka terbuka akibat serangan senjata tajam itu yang mengenai bagian pundak kanan dan punggung. Korban sempat dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Bhakti Asih Karang Tengah, namun nyawanya tidak tertolong.

Para pelaku terancam akan dipidana dengan Pasal 358 KUHP. Mereka juga akan dibina oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), beserta Komnas anak.

“Para pelaku terancam pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tentunya dengan melibatkan unit PPA, P2TP2A dan komnas anak,” jelas Kombes Zain. (TBNews/PMJ)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved