NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Camat Kampar Kiri Hulu Disebut Terima Uang Gratifikasi Dari Kepala Desa, Benarkah?

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 21 November, 2022 by NKRIPOST

Kantor Camat Kampar Kiri Hulu

NKRIPOST.CO, KAMPAR – Anggaran Dana Desa yang bersumber dari dana bantuan APBN, di prioritaskan untuk membangun infrastruktur dan sumberdaya manusia serta meningkatkan perekonomian masyarakat di Desa Desa tertinggal di seluruh wilayah Republik Indonesia pada umumnya, khususnya di Desa Desa yang ada Kecamatan Kampar kiri hulu, kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kecamatan Kampar Kiri Hulu, terdiri dari 24 Desa, diantara 24 Desa tersebut banyak yang masuk dalam kategori Desa terisolir, dimana jalur penghubung antar Desa tidak masuk kendaraan Roda empat maupun roda dua, jalan penghubung antar Desa masih melalui jalur sungai memakai transportasi perahu mesin berkapasitas kecil, Akibat dari sulitnya transportasi menuju Desa di kecamatan Kampar kiri hulu, biaya hidup masyarakat sangatlah mahal.

Berdasarkan sulitnya transportasi ke Desa Desa di kecamatan Kampar Kiri Hulu, Dana bantuan pemerintah pusat melalui program Alokasi Dana Desa dan Dana Desa ( ADD dan DD) diduga banyak di salahgunakan oleh oknum oknum Kepala Desa yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan Pribadi, sehingga anggaran dana bantuan pemerintah tidak tepat sasaran dan mutu pembangunan tidak berkualitas.

Beberapa informasi yang di himpun
Awak Media NKRIPOST.Co dari kepala Desa yang tidak dapat disebutkan namanya menjelaskan bahwa,” Kepala Desa di Kampar kiri hulu diduga rata rata setiap tahun memberikan uang Gratifikasi Kepada Camat Kampar kiri hulu, Pada saat proses pembuatan Rekomendasi pencairan anggaran DD”, jelasnya.

Selain itu Kades juga menyampaikan setiap kunjungan Camat selalu difasilitasi biaya akomodasi.

“setiap kali camat maupun Staf kunjungan dinas ke 24 Desa tersebut, Kepala Desa memfasilitasi perjalanan camat dan Staf Staf berupa Sampan, uang minyak sampan, makan minum, dan pulangnya di berikan uang terimakasih secara ikhlas”,terangnya.

Apakah anggaran Kunjungan Dinas camat Kampar Kiri Hulu ke Desa – Desa tidak ada dari pemerintah daerah Kabupaten Kampar?

Anehnya lagi Kata Kades,” Ada kepala Desa yang dianggap tidak menyelesaikan kegiatan pembangunannya di Desa itu, bahkan tidak melaksanakan kegiatan pembangunan, tetapi ketika proses Pembuatan rekomendasi, Kades yang di anggap tidak melaksanakan kegiatan, duluan di terima rekomendasinya”, terang Kades.

BACA JUGA:

Besi Penyangga Menara Sutet PLN di Kampar Raib Digondol Maling, Polisi Buru Pelaku

Kepsek dan Bendahara SMK Negeri 1 Batam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Viral Kadis Kominfo Kampar Tidak Bisa Menjawab Pertanyaan Wartawan, Ada Apa?

 

Ada Apa dengan Camat ?

Awak Media online NKRI POST.CO coba mengkonfirmasi Camat Kampar Kiri Hulu (H.F) melalui Aplikasi WhatsApp terkait dengan informasi yang di sampaikan Narasumber (Kades) tersebut.

Jawaban Camat (HF) melalui telepon selulernya, (Camat dan Staf staf ) Tidak pernah meminta yang namanya uang Gratifikasi, apa lagi meminta uang dengan jumlah tertentu, tetapi kalo di fasilitasi dengan minyak perjalanan dan makan minum di Desa desa itu benar, karena di Desa tidak ada rumah makan, kemudian pas pulang kunjungan dinas, Kepala Desa memberikan uang terimakasih se ikhlasnya, dan itu tidak pernah kami minta, tapi yang namanya di beri, kami terima”,, terang camat.

Terpisah Ketua DPW JPKP Provinsi Riau (Hotner Nainggolan) Menanggapi penjelasan camat Kampar Kiri Hulu yang mengatakan kepala Desa memberikan secara ikhlas, menjadi pertanyaan, publik dimana uang yang diberikan Kepala Desa Kepada Camat dan Staf stafnya, diduga ada kaitannya dengan penggunaan anggaran Dana Desa, yang tidak sesuai dengan RKPDES.

Ketua DPW JPKP Provinsi Riau (Hotner Nainggolan) berharap Kepada Pihak Kepolisian dan kejaksaan maupun Inspektorat kabupaten Kampar, untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang tidak tepat sasaran.

Sebab dana Desa tersebut bertujuan untuk membangun infrastruktur, sumberdaya manusia, dan membangun perekonomian masyarakat menuju kehidupan yang lebih sejahtera, bukan untuk gratifikasi camat dan Staf stafnya”, terangnya.

Mengacu Kepada Undang-undang nomor 20 tahun 2021 perubahan dari undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi , menjelaskan adanya Larangan memberikan gratifikasi Kepada Pegawai negeri atau Penyelenggara negara, sebagimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 Huruf b”, terang Ketua DPW JPKP Riau.

(D.H. NKRI POST Riau)

VIDEO REKOMEMDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved