Rakor Usulan Rancangan Peraturan oleh Koperasi TKBM
Diterbitkan Kamis, 29 September, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (pemprov Kalsel) melakukan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) usulan rancangan peratuaran daerah pemberdayan dan perlindungan koperasi usaha mikro kecil dan menengah oleh koperasi TKBM.
Kegiatan dilangsungakan lantai 2 Hotel HBI Banjarmasin, Rabu (28/9/2022) siang, kegiatan ini membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro dari pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai mengatakan hal ini hanya masukan dari koperasi TKBM dimana koperasi TKBM ini adalan bungkar muat di pelabuah.
“Karna ini adalah inisiatif DPRD untuk mengusulkan Perda (peraturan daerah), ini akan kita tampung dan akan di usulkan di Pergub (peraturan gebernur),”ucapnya setelah selesai Rapat
Ia melanjutkan Koperasi dan usaha mikro merupakan bagian integral usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi, peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional pada umumnya, dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya.
Senada dengan Syarifudin sebagai ketua yang diwakili M. Sahdan Bahna sebagai sekertaris didampingi kuasa hukum nya Tri Wahyudi Rahman S.H , TKBM karya bersama pelabuhan Tanah Bumbu, ia membeberkan kami sangat mendukung dan mengapresiasi, pertemuan ini sebagai acuan dasar supaya tidak ada lagi keragu raguan dalam melaksanakan bongkar muat.
“Mudahan secepatnya perda ini diketuk di DPRD Kalimantan Selatan, sehingga dapat berlaku di darrah Kalimantan Selatan,”ucapnya M. Sahdan Bahna
Lanjut Tri Wahyudi Rahman S.H apresiasi yang sangat tinggi bagi koperasi, karna kita tahu banyak kepentingan orang di pelabuhan ini, karna hidupnya bergantung di situasi itu.
“Dengan adanynya ini koperasi TKBM bisa melaksanakan aktivitas nya dalam meningkatkan perekonomian di wilayah tertentu contohnya Tanah Bumbu Pelaihari dan Kotabaru,”bebernya Tri Wahyudi Rahman S.H.
BACA JUGA:
Penghormatan Terakhir Untuk Suwandel Muchtar, Disemayamkan Di Depan Kantor Wali Kota Payakumbuh
Pamdal DPR RI Titipan Anggota Dewan, Ngerokok Hingga Main HP Di Pintu Gerbang Diselidiki MKD
Artis Sinetron Dan Presenter Citra Kirana Promosikan Produk Terbaru di Gerai Boutique Si.Se.Sa Kota Banjarmasin
Waktu bersaman IM.Noor yang didampingi Toto selaku Ketua TKBM Kalsel
“Walupun di kota besar ada sedikit gesekan, kita di Kalimantan Selatan harus tetap exis, untuk pekerjan kami di pelabuhan,” ucap IM Noor.
Lanjut Toto tetntunya kita mengharapkan perda ini menjadi aspirasi terhadap pekerja bongkar muat untuk tetap exis.
“Karna perda ini memang di harapkan oleh pekerja bongakar muat,untuk kepastian perlindungan hukum di pelabuhan. Dan itu akan di jabarkan di dalam pergub,”pungkasnya
YUSI