Suara Hati Penyandang Disabilitas, Seorang IRT Di Asahan yang Belum Dapatkan Bantuan Pemerintah
Diterbitkan Minggu, 18 September, 2022 by NKRIPOST
NKRI POST, ASAHAN – Kebijakan Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Jokowi terus berupaya membantu masyarakat Republik Indonesia dalam menghadapi situasi perekonomian pasca di terpah badai Pandemi.
Meskipun demikian, seorang Penyandang Disabilitas, ibu rumah tangga yang tidak bisa berjalan kepada media NKRIPOST mengaku hingga saat ini belum mendapatkan bantuan apapun.
Saat di temui di kediamannya Sri Anum seorang ibu rumah tangga berusia 39 tahun ini kepada media menceritakan keadaan yang di alaminya.
Ia menderita cacat dari lahir, dengan kondisi yang memprihatinkan, segala aktifitas sehari – hari Ia kerjakan sendiri dari mulai memasak, mencuci piring, memandikan putri kecilnya ia kerjakan dengan menggunakan alat bantu berupa papan yang di beri roda sehingga bisa beraktifitas di dalam rumah.
Sementara suami Sri Anum bekerja sebagai pembuat batu bata, namun penghasilannya tidak seberapa, apalagi ketika musim hujan tidak bisa bekerja untuk membuat batu bata.
Sri Anum bersama keluarga kecilnya saat ini merupakan warga yang bertempat tinggal di kelurahan Dadimulyo Lk. II kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, provinsi Sumatera Utara.
Sri Anum yang mengaku belum mendapatkan bantuan tersebut berharap Pemerintah dapat memberikan perhatian dan bantuan terhadap dirinya bersama keluarga kecilnya.
“Saya mohon kepada pemerintah, mohonlah kiranya saya di bantu dan di perhatikan, saya berharap adanya bantuan berupa BPNT yang kiranya dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan nya sehari – hari.” Ujar Sri Anum kepada Nkripost, Minggu (18/9/2022).
Penyandang Disabilitas ini mengaku prihatin terhadap dengan mekanisme penyaluran bantuan yang menurutnya jauh dari Kata Adil, pasalnya selama ini, Ia yang dalam kondisi Cacat belum pernah mendapatkan yang bantuan sementara, sementara di lain sisi yang kondisinya sehat dapat menikmati bantuan.
“Terkadang saya merasa berkecil hati, mereka yang keadaannya normal, mempunyai rumah, kendaraan bisa mendapatkan bantuan kenapa saya tidak,” tutur Sri Anum dengan nada sedih.(Li).

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Lantik Anggota Komisi Nasional Disabilitas
Kolaborasi FPPJ – Sahabat Disabilitas Indonesia Dalam Semarak Disabilitas Merdeka
Pertemuan Tingkat Tinggi Bahas Disabilitas, Indonesia Jadi Tuan RumahÂ
Diketahui Undang – Undang 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pemerintah Republik Indonesia di bawah pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan tugasnya amanat UU No. 8 Tahun 2016 telah mengesahkan sebanyak sembilan kebijakan sebagai peraturan turunan dari UU No. 8 Tahun 2016,”
1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
2.PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
3.PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
4.PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
5.PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
6.PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan.
7.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
8.Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
9.Ratifikasi Perjanjian Internasional yang diatur dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak.
Meskipun sudah adanya Perpres di Negara Indonesia tentang penyandang Disabilitas namun kenyataannya masih ada juga yang tidak mendapatkan hak nya.
Semoga Pemerintahan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan presiden Jokowi khususnya Komisi Mas Disabilitas (KND) dapat mendengarkan keluh kesah Penyandang Disabilitas yang belum mendapatkan bantuan ini. (LI)
