NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sungguh Bejad Dan Biadab, Seorang Ayah Tega 9 Kali Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Di Bawah Umur

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 13 September, 2022 by NKRIPOST

Tersangka // Foto Polres Rokan HilirĀ 

NKRIPOST, ROHIL – Seorang Ayah Tiri cabuli yang tega mencabuli anak tirinya dibawah umur, berhasil di ringkus Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) saat berada di warung di Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil. Minggu 11/9/2022. Pukul 21.30 WIB.

Laki laki berinisial H.S. berusia 46 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan tinggal di Simpang Benar Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ini diringkus polisi setelah menerima laporan ibu kandung korban MA pada Minggu 11/9 Pukul 17.30 WIB.

Pelapor merasa tidak senang atas aksi bejat suaminya yang tega menyetubuhi anak perempuan pelapor, pelajar masih berusia 15 tahun yang juga anak tirinya sebanyak 9 kali sejak bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022. Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH.,SIK., MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.

“Telah menerima Laporan Polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” Kata AKP Juliandi.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Biadab..! Seorang Ayah di Kuansing Setubuhi Anak Kandung Hingga 5 Kali Melahirkan

Pingsan, Alat Vital Diremas Istri

Predator Seksual Ayah Perkosa Anak Kandung Terjadi Di Jepara, Dibawah Pengaruh Pil

Laporan yang disampaikan oleh pelapor bahwa Pada Hari Rabu Tanggal 07 September 2022, Setelah Anak Pelapor pulang ( Korban ) pulang, Pelapor menanyakan apa yang terjadi selama korban pergi bersama Ayah Tiri nya (Terlapor) lalu korban mengaku bahwa korban sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tiri nya (Terlapor) sebanyak 9 kali Mulai dari bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022 maka dari itu Ia (Pelapor) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil.

Setelah menerima laporan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sedang berada di warung, Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti potongan tekstil pakaian, dan tersangka ini dijerat dengan Tindak Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.

(Abdul Lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460 Ā 
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved