NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Biadab..! Seorang Ayah di Kuansing Setubuhi Anak Kandung Hingga 5 Kali Melahirkan

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 3 Maret, 2022 by NKRIPOST

Tersangka

Nkripost, Kuansing – Seorang Pria berinisial AT (46) tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri berulang kali sejak tahun 2013 hingga akhirnya

melahirkan anak hasil perbuatan bejat dari ayah kandungnya itu, Kasus memalukan itu terungkap
Setelah Pihak kepolisian menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Selasa (01/03/2022) Siang

Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua menjelaskan
akibat perlakuan ayahnya, korban sempat 5 kali mengandung dan yang hidup 3 orang.

Peristiwa itu terjadi sejak 2013 silam di daerah Simpang Kampar KM 83, Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD). Yang mana pelaku terangsang dengan bentuk tubuh korban.

Awalnya Pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di kebun orang tempat mereka bekerja tidak sampai disitu saja, pelaku ternyata ketagihan menggauli putrinya, sehingga dilakukan berulang kali sampai hamil pada tahun 2014.

Kehamilan itu tidak bertahan, karna korban mengalami keguguran, namun korban hamil lagi tahun 2016 dan keguguran lagi, dan pada tahun 2020 korban kembali hamil dan melahirkan anak pertama hasil hubungan haram.

Pada tahun 2021, si korban kembali hamil dan melahirkan anak kedua berlanjut pada awal 2022 korban kembali melahirkan anak ketiga. Yang mirisnya lagi, korban melahirkan tanpa dibantu paramedis, proses persalinan korban hanya dibantu pelaku dan ibu korban, Ibu korban tak berani berkutik karena diancam akan dibunuh” Kata AKP Boy

Untuk di ketahui ” Pelaku ini pernah membelah ayam hidup dan memakan isinya mentah-mentah, sambil makan isi ayam itu, pelaku mengancam korban dan ibu korban akan bernasib seperti ayam itu, jika berani buka mulut ” Ujar Kasat.

Terungkapnya Kasus ini karena pelaku membawa ibu dan korban pindah ke Rumbai,karena pelaku khawatir keberadaan tiga orang anak itu terus ditanya-tanya oleh penduduk dimana mereka tinggal,jadi pelaku memutuskan pindah

Disaat hendak mengurus KTP dan KK, salah seorang kerabat ibu korban curiga atas kehadiran tiga orang anak tersebut, akhirnya setelah didesak oleh keluarga, ibu korban pun menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Keluarga ibu korban itupun langsung mengambil melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Rumbai.
Mendapatkan laporan pihak Polsek Rumbai langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 22 Februari 2022 yang lalu.
Oleh karena tempat kejadiannya berada di wilayah Kuansing, maka pelaku pun dilimpahkan ke Polres Kuansing.

”Saat ditangkap pelaku berupaya melawan, namun dapat diatasi oleh anggota Polsek Rumbai,,Pelaku pun dilimpahkan ke Polres Kuansing, saat ini Pelaku sudah di tahanan dan terancam dengan pasal 81 dan perlindungan anak karena tahun 2013 itu umur korban masih 15 tahun. Untuk hukuman, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” Pungkasnya
***(Alfian Top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved