NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sewa Rental Camera Focus Tasik Jadi Korban Dugaan Penipuan

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 3 September, 2022 by NKRIPOST

Sewa Rental Camera Focus Tasik

NKRIPOST, TASIKMALAYA – Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sewa Rental Camera Focus Tasik Menjadi Korban
Focus Tasik penyedia jasa rental kamera DSLR atau photography dan Video Shooting di jalan BKR NO. 77 C. Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya.

Hal tersebut sampaikan korban Muhammad Taufik Setelah ditemui oleh tim awak Media, Jumat 2 September 2022.

Muhamad Taufik menuturkan bahwa Kronologis kejadian bermula Pada Hari Minggu Tanggal 31 Juli 2022 Sekitar Jam 18.00 WIB Di Toko Focus Tasik seseorang berinisial YT Merental Camera Miliknya 1 Unit Camera Sony A7lll, Lensa Sony F 85 MM F 1.8 selama 1 Hari“.

Kemudian pada tanggal 2 Agustus 2022 sekitar pukul 17.38 WIB YT kembali merental kamera miliknya 1 unit camera sony A7II dan Lensa Samyang 35mm F 1.8.

Selain itu Muhamad Taufiq menurutkan Camera miliknya juga Kembali direntalkan Pada Tanggal 08 Agustus 2022, akan tetapi mengatasnamakan inisial JC, 1 Unit Camera Canon eos SN DS126751 dan Lensa Canon 24-79mm F 2,8 ll.

Namun naas, Rental Camera yang rencananya hanya sehari, akan tetapi hingga saat ini Camera tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Akibatnya Pada Tanggal 10 Agustus 2022, Muhamad Taufiq menyampaikan bahwa pernah melakukan musyawarah bersama terduga pelaku di polsek Tawang lalu terjadi pembuatan Surat Pernyataan yang Isinya apabila paling lambat tanggal 13 Agustus 2022 pelaku tidak segera mengembalikan kamera yang di rental maka akan di proses secara hukum di kepolisian.

BACA JUGA:

Viral, PT San Xiong Steel Indonesia Bagi-bagi Uang Untuk Cabut Berita Fakta

Pencurian Pecah Kaca Mobil Dan Curi Ponsel Hingga Uang Di SPBU Cikupa

Yang hadir pada saat itu diantaranya Muhamad Taufiq, Ratna Komala, Jerri Chandra dan YT beserta saksi dari pihak polsek Tawang Irfan Taufik Hidayat dan Rizki Rahmawan purnama, SH.

Karena hingga tanggal yang disepakati Camera yang di rentalkan tidak kunjung di kembalikan sesuai tanggal yang disepakati, korban kemudian secara resmi melaporkan kepada kepolisian.

Penyidik Polsek Tawang, Kota Tasikmalaya Irfan Taufik Hidayat menyampaikan bahwa pelaku menyewa barang milik korban berupa kamera 1 hari dengan spesifikasi barang, Sony A711 dan Lensa Samyang 35mm f1.8 lalu menyewa lagi kamera atas nama JC, “1 Unit Camera Canon eos SN DS126751 dan Lensa Canon 24-79mm f2,8 ll”.

“Akibatnya korban mengalami Kerugian Sebesar Rp. 81.000.000,-(delapan puluh satu juta rupiah).”

Menurutnya, Pemanggilan pertama Pelaku, YT Tidak hadir dengan alasan Sakit. Lebih lanjut Pemanggilan kedua yang akan dijadwalkan pada hari senin tanggal 05 September 2022.

“Bahwa Saudari YT sudah masuk unsur pidana Dugaan Penipuan dan Penggelapan pasal 378 KUHP junto Pasal 372 KUHP.” pungkas Irfan Taufik Hidayat.

Terpisah pelaku YT beralamat di Mayor Utarya Gg. Gn. Dalem 16 Rt 001 Rw 008 Kel. Empangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya. (02/09/2022) ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar pernah menyewa dan sekarang barang kameranya sedang dalam proses pengiriman dari Bali ke Tasikmalaya.” ujar YT. (Kost)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved