FPPJ : Konstitusi dan Keterlibatan Rakyat Dalam Menentukan Pj Gubernur DKI Jakarta
Diterbitkan Kamis, 18 Agustus, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST – Jakarta, Konstitusi merupakan peraturan pokok mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan negara. Konstitusi dalam negara merupakan sebuah norma, sistem politik, dan hukum yang merupakan hasil pembentukan pemerintahan pada suatu negara dalam bentuk tertulis. Konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip politik dan hukum. Beberapa aturan ini merujuk kepada konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya.
Peringatan Hari Konstitusi yang jatuh setiap tanggal tanggal 18 Agustus (ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008), Peringatan ini tak lepas dari peran MPR untuk mengenalkan konstitusi NKRI, terutama setelah amandemen. Konstitusi Indonesia yang hingga kini menjadi pedoman adalah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 merupakan dokumen hukum yang di dalamnya memuat cita-cita Indonesia merdeka, memuat falsafah bangsa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, serta memuat tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia.
“ Sejarah penetapaan konstitusi melibatkan banyak elemen sebagai representasi Rakyat. Sejumlah tokoh berperan penting dalam merumuskan isi UUD 1945 adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).” Ujar Endriansah Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Saat dihubungi Awak Media.
Para Tokoh yang terlibat merupakan orang yang sangat dekat dengan rakyat. Belajar dari Sejarah menurut Rian, maka dalam penyusunan sebuah aturan hendaknya melibatkan unsur perwakilan masyarakat dalam penyusunannnya. Jadi dalam setiap penyusunan sebuah regulasi yang akan menjadi consensus Bersama yang bernama konstitusi hendaknya bisa menyerap aspirasi masyarakat.
Contoh kasus yang sedang hangat jadi perbincangan saat ini adalah masalah Penjabat (Pj) Kepala daerah. Seperti diketahui Bersama bahwa berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Pemerintah Bersama DPR menetapkan bahwa pelaksanaan Pilakda serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Salah satu implikasi hukum pelaksanaan Pilkada secara serentak nasional pada tahun 2024 adalah polemik penunjukan jabatan Pj kepala daerah. Penunjukkan Pj Kepala daerah sangat berpotensi menjadi celah oknum tertentu menitipkan kepentingan politiknya. Penunjukan calon penjabat itu juga dikhawatirkan “rentan dieksploitasi” demi kepentingan politik menjelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Seperti kita ketahui Bersama bahwa DKI Jakarta merupakan salah satu diantara daerah yang masa bhakti Gubernur Anies Baswedan akan habis pada Oktober 2022 mendatang. Kemendagri yang harus mengajukan nama kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden yang mana kemungkinan nama-nama yang diajukan akan mendapatkan perhatian masyarakat bahkan mungkin nasional karena DKI Jakarta sebagai Ibukota negara merupakan Barometer politik nasional.
“ Pj Gubernur DKI Jakarta juga Pj Kepala Daerah yang lain hendaknya harus Loyal kepada Masyarakat. Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah memunculkan kekhawatiran beberapa pihak tentang potensi Monoloyalitas yang mana Pj yang ditunjuk cenderung lebih mementingkan dan mendengar orang yang menunjuk daripada berpihak pada masyarakat” Kata Usni Hasanuddin dalam sebuah Diskusi di Bilangan Kuningan Jakarta Selatan.
Aktivis dan Pengajar Ilmu Politik itu menambahkan bahwa ada dua unsur kekuatan pokok dalam menjalankan Pemerintahan, yaitu Aparatur Sipil Negara yang pertama, lalu yang kedua adalah Partai Politik. Jika sinergi bisa diciptakan maka semua aspek akan mendapatkan legitimasi dari rakyat.
Senada dengan Usni, Presiden Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA) Andi Syafrani ditempat yang sama menegaskan bahwa syarat normatif yang melekat bagi Pj Kepala Daerah yang ditunjuk hendaknya didahului dengan konstitusi yang jelas dan melibatkan partisipasi Publik dalam penentuannya. Apalagi untuk DKI Jakarta,
“Penunjukan Pj Gubernur DKI Jakarta seyogyanya ada tauran tersendiri ( Lex Specialis) karena dalam prakteknya DKI Jakarta dengan Kekhususannya punya regulasi tersendiri dan berbeda dengan daerah lain. “ Kata Andi yang juga merupakan Pengajar Tetap di UIN Syarif Hidayatullah.
Sesuai Dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi maka pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan pelaksana dari Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berisi tata cara mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.
Dengan aturan turunan tersebut, maka akan tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur serta jelas, sehingga pengisian posisi penjabat tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Aturan itu bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perpu)
Dalam bingkai Peringatan Hari Konstitusi Nasional maka pemerintah hendaknya memberikan contoh yang baik dalam setiap kebijakan dimana sega sesuatunya harus punya landasan pijak secara hukum sehingga konstitusional. “ Nilai dari Hari Konstitusi Nasional yang belum familiar untuk public ini pada hakikatnya bagaimana menyadarkan masyarakat bahwa setiap sendi kehidupan itu ada konstitusi yang mengaturnya.” Kata rian Menambahkan
Dalam diskursus Penentuan Pj Gubernur DKI Jakarta Aktivis Pemuda Jakarta ini melihat status Gubernur DKI Jakarta yang otoritasnya hamper setara Menteri Negara. Yang membedakan adalah prosesnya diaman Gubernur dipilih langsung oleh Rakyat, sedangkan Menteri ditunjuk berdasarkan Hak Perogratif dari Presiden.
“Dan Khusus Untuk DKI Jakarta Hendaknya Konstitusi dan Partisipasi Rakyat bisa bersanding dalam penentuan Pj Gubernur DKI Jakarta Oktober mendatang. DPRD DKI Jakarta bisa menjadi representasi masyakat dalam menentukan, karena secara konstitusional mereka adalah sah sebagai wakil Rakyat” Pungkas Rian saat menutup pembicaraan.(**)
