NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bahas PP-APBD, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 12 Juli, 2022 by NKRIPOST

Rapat pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) Kota Bogor tahun anggaran 2021

NKRIPOST, HUMPROPUB – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) Kota Bogor tahun anggaran 2021 secara mendalam di tingkat komisi-komisi. Selasa, (12/07/2022).

Untuk Komisi I DPRD Kota Bogor yang meliputi bidang pemerintahan, hukum dan aset, melakukan pembahasan PP-APBD 2021 bersama mitra kerjanya, yakni aparat tingkat kecamatan, Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kesbangpol, Satpol-PP, Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil (Disdukcapil) dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bogor.

Berdasarkan hasil rapat kerja, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, menilai adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp8,9 miliar di anggaran kecamatan yang tidak terserap, perlu diperbaiki lagi.

“Dengan adanya silpa dan tidak terserap anggaran di kelurahan-kelurahan pada kecamatan-kecamatan anggaran perjalanan dinas dan makan minum dikarenakan adanya pandemi covid-19, harusnya pada anggaran perubahan untuk mengantisipasi silpa atau tidak, terserap anggaran harusnya kecamatan bisa di ajukan pergeseran anggaran agar terserapnya anggaran perjalanan dinas dan makan minum bisa di pergunakan untuk anggaran yang bermanfaat lainnya,” ujar Safrudin.

BACA JUGA:

Ketua DPRD Bogo:Kafe Ramah Keluarga Jangan Jual Alkohol

Alur Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024

Raperda Pinjol Bank Keliling Disetujui Jadi Usul Prakarsa DPRD Kota Bogor

Bahkan, pria yang akrab disapa Mr.Blue ini juga menyarankan agar pos anggaran untuk kelurahan disiapkan sendiri, tidak digabungkan dengan anggaran kecamatan. Ia menerangkan, anggaran kelurahan harus sesuai amanat PP nomor 17 tahun 2018 yang sudah jelas diatur dalam penjelasan Pasal 30 ayat 7 bahwa besaran anggaran untuk kelurahan paling sedikit 5 persen, dihitung dari pendapatan yg tercantum dalam APBD (PAD) setelah dikurangi DAK, atau kurang lebih Rp1,2 miliar.

“Sejauh ini kan sudah diatur di perwali bahwa anggaran untuk kelurahan itu harus sesuai dengan peraturan diatasnya. Namun kenyataannya kan tidak bisa dianggarkan secara maksimal apakah karena tidak adanya prioritas dari pemkot dalam segi penganggaran ataukah karena anggaran yang terbatas. Padahal kalau kita mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2014 dan PP nomor 17 tahun 2018 itu anggaran kelurahan yang bisa diakomodir di APBD Kota Bogor masih sangat kurang,” terangnya.

Safrudin juga menyoroti perihal kurang maksimalnya program di Disdukcapil Kota Bogor. Ia menilai, serapan anggaran yang ada, tidak sejalan dengan program yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ia pun meminta agar Disdukcapil kedepannya bisa lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait pencetakan KTP.

“Untuk Disdukcapil Kota Bogor terkait pelayanan online. Saat ini pelayanan online Disdukcapil menurun kinerjanya. Harapannya, pelayanan online Disdukcapil dapat kembali berfungsi 100 persen sebagaimana pada awalnya dulu. Sehingga, warga dapat mengurus data-data kependudukan dengan mudah,” pungkasnya.

(M.Fazar Sutiono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved