Marak Aksi Debt Kolektor Resahkan Warga, YLKBH Baladika Karya Soksi Akan Berikan Penyuluhan Hukum
Diterbitkan Kamis, 9 Juni, 2022 by NKRIPOST
NKRIPOST, JAKARTA – Marak nya kejadian penarikan kendaraan bermotor roda dua dan empat secara paksa oleh oknum yang biasa di sebut MATEL atau yang Kerap dikenal dengan Debt kolektor membuat YLKBH Baladhika Karya Soksi akan memberikan Penyuluhan HUKUM dan perlindungan HUKUM terhadap masyarakat yang menjadi korban dari MATEL yang sangat meresahkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Direktur YLKBH Baladika Karya Soksi Handy SH kepada awak media saat ditemui di kantor sekretariat Ormas Baladhika Karya Soksi Depidar DKI Jakarta di Kawasan Meruya Jakarta Barat.
“Sudah banyak laporan warga bahkan di media televisi dan online tentang marak nya para MATEL yang menarik kendaraan secara paksa dan sangat meresahkan masyarakat kecil karena jelas dalam putusan MK NO.2/PUU-X1X/2021 Tertanggal 31 Agustus 2021 yang berbunyi apabila kesepakatan wanprestasi tidak tercapai dan tidak ada penyerahan sukarela objek jaminan fiducia oleh debitur, maka pilihan eksekusi tidak boleh sendiri oleh kreditur dan kreditur harus mengajukan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.”Ujarnya.
“Sehingga apabila melakukan sita atau rampas sendiri maka dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP.”Jelasnya menambahkan.
Pasal 368
(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
“Dengan banyak nya mendengar keluhan masyarakat maka saya dan seluruh pengurus beserta anggota YLKBH BALADHIKA KARYA SOKSI telah menyiapkan 30 Advokat yang berinisiatif untuk memberikan bantuan HUKUM secara Gratis bagi korban-korban dari MATEL (DEBT COLLECTOR).”Pungkasnya.
BACA JUGA:
Depidar SOKSI Sumut Santuni Puluhan Anak Yatim di Acara Buka Puasa Bersama
Peringatan HUT SOKSI Ke- 62, Depicab Soksi Asahan Gelar Halal BihalalĀ
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah BALADHIKA KARYA SOKSI DKI Jakarta Resmi Terbentuk
Sementara itu ditempat yang sama penasehat YLKBH Baladhika Karya Soksi yang sekaligus Ketua Depidar Baladhika Karya Soksi DKI Jakarta R. H. Iwan Gunawan SH berharap dengan adanya penyuluhan hukum tersebut dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam menghadapi persoalan Fidusia.
“Dengan adanya bantuan HUKUM dan penyuluhan HUKUM masyarakat kecil khusus nya merasa terbantu dan sudah tidak takut bila berhadapan dengan MATEL. Kita semua hidup di dalam negara yang berdasarkan hukum dan ketentuan undang-undang undang bukan hidup di dalam hutan belantara.”Pungkasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Bidang keanggotaan YLKBH Baladhika Karya Soksi sekaligus Panglima dari Baladhika Karya Soksi Depidar DKI Jakarta Sapto Wibowo S. SH yang akrab disapa Wibenk berencana akan membuka layanan Call center.
“Saya akan membuka layanan bantuan melalui 5 nomer WhatsApp yang aktif 24jam untuk pengaduan terhadap korban MATEL dan SATGAS langsung meluncur ke TKP untuk membantu masyarakat.”Kata Wibenk.
Terakhir dengan nada yang sangat menggebu-gebu BANG WIBENK mengatakan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat korban Matel, Pihaknya telah menyiapkan ribuan Satgas.
“Heii…..Kau MATEL, saya sudah siapkan anggota SATGAS yang berjumlah sekitar 1.455 Satgas Baladhika Karya Soksi Depidar DKI Jakarta yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk memberikan keamanan dan perlindungan terhadap masyarakat 24jam dari korban MATEL.” tutup nya.**
TONTON VIDEO: Peringatan HUT SOKSI Ke- 62 Sekaligus Halal Bihalal Depicab SOKSI Asahan