NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sengketa Pusaka Mendiang Raja Wilhelmus Leki, Tergugat Alfonsius Kehi dkk Menang Banding

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 29 Mei, 2022 by NKRIPOST

Video Konferensi Pers Bersama Advokat Melki Conterius Setan SH MH

Diberitakan sebelumnya, tim Kuasa Hukum Tergugat Satu sampai tergugat Alfonsius Kehi cs, Melki Conterius optimis menang dalam putusan perkara nanti.

Berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi diperoleh fakta hukum bahwa barang pusaka itu merupakan barang milik mendiang Wilhelmus Leki.

“Sejauh ini persidangan sudah sampai tahap pemeriksaan saksi dan minggu depan akan sampai pada tahap kesimpulan atau konklusi. Di dalam konklusi ini kita akan menguraikan hal-hal apa saja yang selama kita peroleh di persidangan dan itu merupakan fakta hukum, apakah terbukti atau tidak? apakah meyakinkan atau tidak dari penggugat? atau sebaliknya tidak terbukti,” ungkap Melki Cortarius Seran, kuasa hukum tergugat.

Melki sangat optimis memenangkan perkara warisan pusaka milik mendiang Wilhelmus Leki.

Pernyataan sang pengacara tersebut dikuatkan juga dengan bukti dan para saksi.

“Terus terang saja kami tetap optimis bahwa perkara ini pasti kami menang, dengan beberapa alasan bahwa selama proses persidangan yang kami ikuti dan berdasarkan bukti – bukti surat maupun keterangan saksi saksi baik yang dihadirkan oleh pihak penggugat maupun tergugat telah muncul di persidangan, jelas di peroleh fakta hukum bahwa barang pusaka yang di sengketakan itu adalah milik raja Wilhelmus Leki,” tegas Melki Canterius Seran.

Alasan lain menurut Melki adalah terkait garis turunan yang berhak mewarisi barang pusaka milik Wilhelmus Leki.

Tergugat, Alfonsius Kehi adalah anak kandung dari pemilik pusaka yakni Wilhelmus Leki.

“Barang pusaka yang dipersoalkan ini adalah milik raja Wilhelmus Leki. Nah, ketika raja Wilhelmus Leki ini sudah meninggal dunia pada tahun pada tahun 1961, otomatis diwariskan barang pusaka itu kepada anaknya,” ujar Melki.

Diketahui, takhta kerajaan Alas kini dijabat oleh Ignasius Berek Kehi yang adalah anak kandung dari mendiang raja Wilhelmus Leki.
Cerita Melki, setelah raja Wilhelmus Leki meninggal dunia barang – barang pusaka milik kerajaan tetap menjadi miliknya dan disimpan oleh anak – anaknya.

Menurut Melki, dalil yang sampaikan oleh pihak penggugat sama sekali tidak terbukti. Hal itu karena bukti – bukti dan saksi yang dihadirkan pihak penggugat tidak satupun bukti surat atau saksi yang mengungkapkan secara pasti bahwa barang pusaka tersebut adalah milik suku Uma Talas ( penggugat ).

“Justru sebaliknya ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat pertama saksi Lasarus Luan Loe kemudian saksi Donatus Kehi Tae, menerangkan bahwa barang pusaka itu adalah milik raja Wilhelmus Leki, bukan barang milik suku Uma talas” kata Melki.

BACA JUGA:

Pemilu 2024 Honor KPPS Naik Tiga Kali Lipat, Ini Jumlahnya

Perusahaan Bir Sponsor Formula E, Warganet: Untung Anies Gubernur Soleh, Coba Kalo Ahok Bisa Berjilid-Jilid Demo

Seminggu Dilantik,Pj Bupati Flotim Wajibkan Wartawan Bawa KTP Bila Wawancara

Kata Melki lagi, materi gugatan penggugat itu tidak terbukti karena dalilnya bahwa barang-barang pusaka milik suku Uma Talas alas ternyata di dalam persidangan tidak terbukti.

Informasi yang diperoleh dari pihak penggugat, ada beberapa barang pemali peninggalan dari leluhur berupa dua buah Ro,u (Wadah ).

Ternyata menurut tergugat yang ada sekarang justru bukan dua buah Ro,u tetapi 4 buah Ro,u tempat penyimpan akar-akar atau kakaluk.

“Sudah jelas kabur ini gugatan penggugat. Lalu mereka sampaikan juga bahwa ada muti 40 kipas ternyata setelah dibuka peti ternyata tidak ada.

Menurut Melki, banyak klaim penggugat yang tidak sesuai fakta.
Hal ini menguatkan optimisme sang kuasa hukum untuk menang perkara.

“Katanya lagi ada kain futus 40 lembar itu ternyata tidak ada. Lalu barang-barang pusaka berupa tanduk kerbau berbahan emas itu juga tidak ada. Dengan kepala babi berbahan batu itu juga tidak ada. Lalu kemudian dua pujuk senjata warna hitam berbentuk meriam ada ukuran panjang dan pendek lalu ada juga 4 buah gong. Itu tidak sesuai fakta semua,” ungkap Melki Conterius Seran.

Artinya jelas bahwa ketika ad perbedaan fakta di lapangan dengan dasar gugatan dari penggugat maka sudah jelas bahwa barang itu bukan milik suku tapi milik raja dan turunannya, demikian pernyataan tegas Melkianus Conterius Seran, kuasa hukum tergugat.( Kiler)

SEBELUMNYA… 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved