Disinyalir Pilih Kasih Dalam Pembagian Kontrak Kerjasama Adv, Kadis Kominfo Kampar Membisu Di Tanya Wartawan
Diterbitkan Rabu, 20 April, 2022 by NKRIPOST

Dan saat media awak media mengkonfirmasi terkait dana publikasi Media tahun 2022 ini kepada kadis kominfo Yuricho Efril, SSTP pada hari Senen (18/04/2022) yang lalu, Yuricho Diam membisu seperti Tak ada beban.
Diwaktu yang sama salah satu staf Diskominfo kabupaten Kampar bernama Eka, Ketika dikonfirmasi Melalui via WhatsApp Menyampaikan ” Semua itu sekretaris yang menghendel bang.” ujarnya, Kami hanya menjalankan tugas dan mengikuti apa yang disampaikan sekretaris, ” ucapnya melanjutkan.
Dan sesuai dengan Keterangan wartawan yang tidak mendapat kan surat pesanan kontrak kerja sama ini pernah bertanya kepada saudari Eka, dimana keberadaan pak sekr,?
Terus Eka menjawab, Pak Sekretaris belum masuk katanya.
” Menurut saya selaku Kabiro kabupaten Kampar merasakan ada yang aneh, masak seorang bapak sekretaris diskominfo pada hari Senen nggak masuk. Ujar Wartawan ini bercerita kepada media PugaNews.com ini.
Jadi saya berharap kepada diskominfo kabupaten Kampar jagan pilih kasih tentang masalah ini ungkapnya.
” Saya juga telah mencoba meng konfirmasi Bapak Yuricho Efril melalui Via Whastapp saya dan terlihat aktif berdering namun tidak diangkat sama sekali, ujar oknum wartawan yang tak mau dipublikasikan nama nya ini.
” Berdasarkan pemikiran , seorang kepala dinas Kominfo yang seharusnya memberikan informasi yang baik’ mala ketika dikonfirmasi oleh Wartawan malah Bungkam dan diam seribu Bahasa.
Tidak ada keterbukaan informasi publik.
Padahal sudah diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
BACA JUGA:
Sinergitas Publikasi Informasi, Kadis Kominfo Limapuluh Kota Gelar Pertemuan Bersama Puluhan Insan Pers
Kunjungan Silaturahmi NKRI POST ke Kantor Kominfo Limapuluh Kota Disambut Hangat Kadis Fery Chofa, SH LLM
UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Sementara Itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Gerakan Nasional Pencegah (GNP) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Provinsi Riau Slamet Wahyudi Ketika dikonfirmasi media ini melalui Via telepon seluler pada Selasa 19/04/22 menjelaskan, “Sanksi dari pada Tindak pidana keterbukaan informasi publik adalah
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Sumber : PugaNews.com

One thought on “Disinyalir Pilih Kasih Dalam Pembagian Kontrak Kerjasama Adv, Kadis Kominfo Kampar Membisu Di Tanya Wartawan”