NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pilih Tanggal Cantik 22-2-2022, Puluhan Pasangan Pengantin di Lamongan Langsungkan Pernikahan

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 22 Februari, 2022 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, LAMONGAN –  Tanggal, bulan dan tahun dengan angka kembar dinilai sebagai tanggal cantik. Bahkan banyak yang menempatkan momen itu itu sebuah acara sakral. Ada yang untuk hari pernikahan dan melahirkan.

Seperti pada 22 /2/ 2022 banyak yang mengabadikan untuk momen tertentu.Tak terkecuali di Lamongan, luar biasa ada sebanyak 27 pasangan pengantin yang menikah di tanggal cantik ini.

“Data dari seluruh KUA di Lamongan, hari ini ada sebanyak 27 pasangan yang menikah,” kata Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Lamongan M Khoirul Anam kepada awak media, Selasa (22/2/2022).

Data Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan menyebutkan, di tanggal cantik 22 02 2022 ini ada sebanyak 27 pasangan di Lamongan yang menikah dan menyebar di 27 kecamatan yang ada di Lamongan..

Menurut Anam, dari 27 KUA di seluruh Lamongan ini, terbanyak dari Kecamatan Brondong dimana terdapat 4 pasangan yang menikah hari ini.

Disusul kemudian Kecamatan Lamongan, Solokuro dan Sukodadi masing-masing 3 pasangan. Kecamatan Sugio, Babat dan Glagah masing-masing ada 2 pasangan pengantin yang menikah di tanggal cantik ini.” Sisanya masing – masing kecamatan 1 pasangan ,” katanya.

Karena pernikahannya masih di masa pandemi Covid-19 dan di Lamongan diterapkannya PPKM level 3, maka Kemenag Lamongan membatasi penyelenggaraan ijab kabul nikah, baik di kantor maupun di luar kantor KUA hanya boleh dihadiri 6 orang.

“Dalam proses pernikahan atau Ijab kabul, hanya seorang petugas KUA, sepasang mempelai, 2 orang saksi dan seorang lagi wali nikah,” ungkapnya.

Itupun harus dilengkapi dengan bukti swab yang hasilnya sudah pasti harus negatif. Ketentuan lain adalah calon pengantin harus sudah divaksin.

Anam mengakui, Kemenag tidak bermaksud mempersulit calon pengantin atau keluarganya. Persyaratan itu ditetapkan oleh pemerintah untuk kebaikan masyarakat. Dan bertujuan menekan penyebaran Covid-19.

Sejauh ini, aturan itu ternyata bisa dilaksanakan oleh calon pengantin dan para saksi.
(Subari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved