Gubri Dan Mendagri Di Minta Copot Sekwan DPRD Riau
Diterbitkan Kamis, 3 Februari, 2022 by NKRIPOST

Nkripost, Pekanbaru – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar diminta untuk mencopot Muflihun dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Hal tersebut dikarenakan, Menurut Wartawan Wartakontras.com Rudi Yanto, sikap Muflihun mengusirnya dari Gedung DPRD Riau saat menjalankan tugas sebagai wartawan.
Muflihun diduga mengerahkan sejumlah petugas keamanan (Sekuriti) dan memfitnahnya menuduh, merusak, dan mencuri dengan menyebutkan ada barang yang hilang.
Katanya, Muflihun terekam CCTV dan membawa nama lembaga DPRD Riau untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Selain itu, Sekwan Muflihun diduga mengarahkan bawahannya untuk mengintervensi dan memfitnahnya dan menyuruh Sekuriti mengusirnya dari Gedung DPRD Riau, disaat Rudi berada di Kantin Basement Gedung DPRD Riau. Kamis (23/12/2021)
“Saya harap Gubernur Riau mencopot Muflihun dari jabatan, agar tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) yang diduga dilakukan Muflihun untuk melakukan diskriminasi dan tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap wartawan, “ungkap Rudi kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
“Apalagi, kekerasan terhadap wartawan pernah dipukuli di Gedung DPRD Riau juga sudah pernah terjadi sebelumnya, yang dilakukan ajudan Sekwan diduga atas suruhan Muflihun juga, meskipun persoalan tersebut akhirnya damai,” beber Rudi.
Alumni Faperika Unri ini menegaskan, dirinya juga sudah menyiapkan surat pengaduan kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau atas diskriminasi yang dilakukan Sekwan DPRD Riau Muflihun menyuruh Sekuriti mengusir dirinya dari Gedung DPRD Riau dan menyuruh PNS melaporkannya ke Polresta atas fitnah dengan tuduhan yang sudah terlebih dahulu disampaikan Muflihun terhadapnya
“Saya juga akan melaporkan Sekwan Muflihun ini kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau,suratnya saya tembuskan kepada Gubernur Riau, Mendagri dan MenPAN-RB,”jelas Rudi
Ironisnya lagi,kata Rudi, Sekwan Muflihun justru tidak mengaku menyuruh PNS DPRD Riau yang melaporkan Rudi dan Larshen Yunus ke Polresta Pekanbaru dengan laporan Masuk Tanpa Hak dan Pengrusakan di Ruangan BK DPRD Riau.
“Pengakuan Muflihun terungkap ketika ditelpon Aktivis Larshen Yunus di hadapan kawan kawan wartawan. Sekwan Muflihun menyatakan kalau yang menyuruh PNS DPRD Riau melapor ke Polresta Pekanbaru adalah Wakil Ketua BK DPRD Riau Abu Khoiri. Padahal, semua Pegawai dibawah kendali atau perintah Sekwan Muflihun,”ujar Rudi.
Terkait tindak lanjut laporan Sekwan DPRD Riau Muflihun ke Polda Riau. Rudi menyatakan, laporannya sudah diproses Polda Riau dan dirinya sebagai korban fitnah sekwan sudah diperiksa selaku terlapor pada pekan lalu.
Usai diperiksa, kata Rudi, Penyidik Polda Riau Agus Prasatya menyatakan agenda selanjutnya adalah pemeriksaan Sekwan Muflihun sebagai terlapor, Penyidik menyatakan pelapor dan Tim Kuasa Hukum juga akan diberitahu kapan terlapor akan dipanggil.
“Namun sayangnya, sampai saat ini belum ada informasi, saya sudah konfirmasi kepada penyidik Jumat pekan lalu, belum ada jawaban sampai sekarang, kata penyidik nanti pelapor dan kuasa hukum dikabari kalau terlapor dipanggil.
“Saya berharap pihak Polda Riau memproses laporan saya ini, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku jangan sampai ada perbedaan ataupun keistimewaan terhadap terlapor, dikarenakan Muflihun seorang pejabat Sekwan DPRD Riau, semua sama di mata hukum sebagaimana diatur Prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum dengan tidak ada pengecualian”terang Rudi.
Sebagai informasi,Wartawan Media Online Wartakontras.com Rudi Yanto diusir dari Gedung Wakil Rakyat DPRD Riau diduga kuat atas suruhan Sekwan Muflihun.
“Kejadiannya Kamis 23 Desember 2021 ketika saya berada di Kantin Basement DPRD Riau,”kata Rudy menjelaskan awal kejadian.
Tidak hanya itu, Rudi yang sudah 10 tahun bertugas liputan di gedung Wakil Rakyat DPRD Riau dituduh Sekretaris dewan (Sekwan) Muflihun ‘maling’, merusak dan mengobrak-abrik di ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau.
Yang lebih kejinya lagi, kata Rudi Yanto, dalam tuduhannya pada Rabu 23 Desember 2021 Sekwan Muflihun, kepadanya semua tuduhannya tersebut terekam CCTV dan sudah dilaporkan atas nama lembaga DPRD Riau kepada pihak Kepolisian.
Padahal, kata Rudi, dirinya dituduhkan Sekwan tersebut tidak sendirian, namun bersama Aktivis Larshen Yunus saat melakukan liputan pembuatan video Channel Youtube Medianya, Rabu (15/12/2021) sudah ada izin sebelumnya dari Staf Tenaga Ahli Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau dengan Narasumber Aktivis Larshen Yunus selaku pelapor Anggota Dewan malas ngantor Sari Antoni.
“Saya diusirnya terlebih dahulu dengan mengerahkan sekuriti, baru dituduhnya ketika saya konfirmasi terkait pengusiran saya. Karena, saya tidak ada melakukan apa yang dituduhkannya. Makanya, Saya laporkan Saudara Muflihun Sekwan DPRD Riau ke Polda Riau. Sekarang, silahkan buktikan tuduhan anda terhadap saya Pak Sekwan Muflihun yang anda bilang semua terekam CCTV, silahkan anda tunjukan bukti tuduhan anda ke Penyidik Polda Riau,”ungkap Rudi kepada Wartawan, Selasa (1/2/2022).
Menurut Rudi Yanto, tuduhan bohong atau fitnah terhadap dirinya dilakukan Sekwan DPRD Riau Muflihun dengan masuknya laporan terhadap dirinya bersama Aktivis Larshen Yunus ke Polresta Pekanbaru baru masuk pada 29 Desember 2021. Sementara, Rudi dituduh Muflihun 23 Desember sudah dilaporkan atas nama lembaga DPRD Riau kepada pihak kepolisian.
“Ini membuktikan Sekwan Muflihun Pejabat ‘Pembohong’. Silahkan, anda bantah semua tuduhan anda ke saya di media. Sekarang, mari sama sama kita buktikan kepada penegak hukum,mana rekaman CCTV yang anda bilang saya merusak, mengobrak-abrik dan ada barang yang hilang silahkan anda buktikan sama penyidik Polda Riau,”pinta Rudi.
Wartawan Wartakontras.com Rudi Yanto didampingi Kuasa Hukumnya Dr Yudi Krismen dan Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Lawfirm Y&K siap merasa yakin laporannya ke Polda Riau akan naik karena semua bukti dan saksi sudah lengkap. Begitu juga dengan laporan Sekwan DPRD Riau Muflihun melalui Pegawai DPRD Riau yang melaporkan Wartawan Rudi dan Aktivis Larshen Yunus didampingi Kuasa Hukum Dr Yudi Krismen dan Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Lawfirm Y&K.
“Karena, kami tidak ada merusak seperti yang dituduhkan, jelas ini fitnah lagi terhadap kami dan kami sudah ada izin sebelumnya saya melakukan liputan ketika itu. Kami akan buktikan ke Polresta Pekanbaru bahwa laporan Muflihun melalui anak buahnya PNS DPRD Riau tidak benar dan fitnah terhadap kami.Kami akan laporkan balik nantinya.” tegas Rudi.
BACA JUGA:
Usai Diperiksa Polda Riau, Dr.Yudi Krismen Minta Gubernur Non Aktifkan Sekwan Muflihun
#Hentikan Penyalahgunaan Kekuasaan, Gubri Diminta Copot Jabatan Muflihun
Permintaan penonaktifan Sekwan DPRD sudah dilakukan Dr Yudi Krismen dikenal dengan Dr YK yang merupakan kuasa hukum Rudi Yanto.
Dr YK meminta Gubernur Riau (Gubri) untuk menonaktifkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun,S.STP,M.AP dari jabatannya. Pasalnya, perkara Sekwan Muflihun yang dilaporkan kliennya Rudi Yanto Wartawan Media Wartakontras.com dalam dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 310 jo. 311 jo 315 jo. 317 dan 318 KUHPidana sudah diproses Polda Riau.
“Untuk itu, Kami meminta kepada Gubernur Riau untuk menonaktifkan Saudara Muflihun dari jabatannya sebagai Sekwan DPRD Provinsi Riau,” tegas Dr Yudi Krismen kepada Wartawan, Senin (24/1/2022) di Gedung Graha YK Law Firm Yudi Krismen & Partner.

Doktor Alumni Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini menerangkan, penonaktifan dinilai perlu dilakukan Gubri terhadap Sekwan Muflihun untuk menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Riau.
“Agar Saudara Muflihun fokus mengikuti proses penanganan perkara yang sedang berjalan di Polda Riau,”ujar Dr Yudi Krismen.
Dr YK sudah pernah 13 Tahun Menjadi Penyidik Polri ini menilai,penonaktifan Muflihun dari jabatannya sebagai Sekwan DPRD Riau sangat penting segera dilakukan Gubri,supaya tidak mengganggu kegiatan Sekretariat DPRD Riau.
“Ini penting dilakukan Gubri agar Sekretariat Dewan di DPRD Riau tidak terganggu menyangkut urusan pribadi Muflihun yang minggu ini sudah diperiksa penyidik Polda Riau dalam minggu ini,”tegas Dr YK.
Pensiunan Muda Polri ini menerangkan, surat permintaan penonaktifan Muflihun dari jabatannya sebagai Sekwan DPRD Riau juga dikirimkan tembusannya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta. Termasuk kepada Pimpinan DPRD Riau Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD Riau. Tembusan disampaikan juga kepada Sekdaprov Riau,Kepala BKD Riau dan Kepala Inspektorat Provinsi Riau.
“Kita meminta Gubri segera menonaktifkan Muflihun dari jabatannya sebagai Sekwan DPRD Riau,supaya Sekretariat DPRD Riau tidak terganggu karena proses hukum yang dijalaninya,”tegas Dr YK lagi.
Dr YK menyatakan Pasal yang disangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 Jo Pasal 311 Jo Pasal 315, 317 dan 318 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Lebih lanjut, Dr YK merasa optimis kasus ini akan naik sesuai pasal yang disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE dan Pasal 310 UU KUHP.
“Kita yakin,unsur pasal 27 ayat 3 UU ITE Pasal 310 terpenuhi perbuatan yang dilakukan Sekwan DPRD Riau Muflihun. Karena, kita punya rekaman dia menelpon klien kami di depan umum,”terang Dr YK.
Sementara untuk Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),”demikian dijelaskan Dr Yudi Krismen.

Sebelumnya disadur dari cakaplah, Sekretaris DPRD Riau, Muflihun membantah tuduhan tersebut. Menurutnya tidak benar ada diskriminasi yang dilakukan pihaknya terhadap siapapun. Terlebih terhadap wartawan yang hendak melakukan tugasnya di lingkungan DPRD Riau.
Maka dia menampik tuduhan yang mengarah padanya soal oknum wartawan yang mengaku dikriminalisasi dan tidak diperbolehkan masuk ke area DPRD Riau.
“Saya termasuk orang yang paling terbuka menerima siapapun, terutama kalangan wartawan untuk melakukan peliputan berita. Namun memang, beberapa hari lalu sungguh keterlaluan, ada wartawan dan aktivis tanpa izin masuk dengan mengambil gambar di BK. Tak ada pegawai di sana, karena sudah jam pulang,” kata Muflihun, Selasa (28/12/2021). Disadur dari cakaplah, Kamis, (3/2/2022)
Pria yang akrab disapa Uun ini menjelaskam, dalam rekaman CCTV, mereka tampak masuk ke ruang BK yang berada di lantai 2 gedung B DPRD Riau di Jalan Sudirman. Mereka berdua terlihat melakukan rekaman video menggunakan HP.
“Ini adalah waktu di luar jam kantor. Kalau terjadi hal tak diinginkan, atau hilang barang-barang inventaris, bisa disalahkan,” kata Uun.
“Tapi kenapa sekarang justru dia mengaku dituduh mencuri,” ujarnya lagi.
Terkait kejadian tersebut, Muflihun mengaku akan berkonsultasi dengan lembaga kewartawanan seperti PWI Riau untuk mencari masukan. Apakah secara prosedur yang dilakukan wartawan tersebut benar.
“Kami tak pernah menghalangi kerja kawan-kawan wartawan. Tapi, saya kira, tidak juga seperti itu. Ada batas prosedur yang harus dilewati. Wartawan punya aturan, DPRD Riau juga punya peraturan. Ada security di sana, bahkan mereka sama sekali tak pernah meminta izin,” tukasnya.(Kumbang)
