NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

11 Petugas PPSU Kelurahan Duri Kepa Jakbar di Hentikan Kontrak Kerjanya, Berbuntut Pengaduan ke Inspektorat DKI Jakarta

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 31 Desember, 2021 by NKRIPOST

Kantor Kelurahan Duri Kepa Jakarta Barat

NKRIPOST, JAKARTA – Sebanyak 11 (sebelas) orang Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebun Jeruk Jakarta Barat diputus kontrak kerjanya 20 Desember 2021.

PHK kepada PPSU tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh Plh. Lurah Duri Kepa Abdul Rosyid karena dianggap para PPSU telah melakukan kesalahan fatal.

Hal ini berbuntut protes keras dari pihak petugas PPSU yang diputus kontraknya hingga menyampaikan laporan pengaduan kepada Inspektorat DKI Jakarta.

Salah satu petugas PPSU yang di ketahui bernama A.Triyono menjelaskan kronologi kejadian bermula karena Permasalahan pentransferan sejumlah uang.

“kami dari 9 (sembilan) anggota PPSU mendapat transfer dana dari
saudara Apri selaku Operator Bendahara Kelurahan Duri Kepa (PJLP). Dimana Transfer dana tersebut tanpa diketahui terlebih dahulu dan terjadi secara tiba- tiba,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “Transfer dana tersebut dilakukan secara
berskala sekitar bulan Juni, Juli dan Agustus 2021. Setelah ditransfer, Kartu ATM dan PIN kami dipinjam oleh saudara Apri.

“Kami selaku anggota PPSU tidak ada kecurigaan sedikitpun kepada Saudara Apri karena yang bersangkutan adalah Staf Kelurahan. Kami pikir ini adalah perintah dari atasan, oleh
sebab itu kami tidak menaruh kecurigaan sedikitpun kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain menurutnya alasan kedua, tambahnya lagi “ada 2 orang teman Saya yang juga diberhentikan dengan alasan yang berbeda, yaitu karena mengambilkan berkas/dokumen yang berada di ruangan bendahara atas perintah bendahara ibu Devi itu sendiri, yang mana perintah itu diintruksikan lewat HP/WA.”Tutur A.Triyono.

Terakhir A.Triyono, sebagai petugas PPSU tetap menolak jika dipersalahkan dalam permasalahan tersebut. “kenapa jadi Kami yang menjadi sasaran kesalahan, kenapa tidak dikejar saja bapak Apri, ibu Devi dan mantan lurah yang lama yang benar benar terlibat. Kami hanya ingin tetap berkerja,” Ujarnya.

Terpisah Plh. Lurah Duri Kepa berpendapat bahwa tindakan tersebut adalah kesalahan besar karena berkas
tersebut adalah Berkas Rahasia Negara.

“Kami selaku pelaksana tidak tahu- menahu isi dari berkas tersebut. Kami sudah melakukan mediasi dan pembelaan bahwa kami tidak merasa melakukan kesalahan.”Ujar Abdul Rosyid ketika ditemui awak media di ruang kerjanya.

Terakhir Plh Lurah Duri Kepa menegaskan tetap dengan keputusannya memberhentikan Para PPSU tersebut dimaksud.

“Itu adalah kesalahan fatal dan harus mendapat hukuman berupa pemberhentian kontrak kerja terhadap petugas PPSU dimaksud dan tidak masalah dengan pengaduan ke inspektorat DKI Jakarta diatas namun kita sangat menyayangkan hal itu dilakukan.” ujarnya.(slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved