NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polsek Kubu Kembali Tangkap Pelaku dan Bandar Sabu

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 22 Agustus, 2021 by NKRIPOST

Tersangka Pengedar  Sabu

NKRIPOST.CO | Rohil — Komitmen untuk menjadikan wilayah hukumnya bebas dari narkoba, kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Kubu Polres Rohil dengan berhasil menangkap seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Kubu AKP Rudy Sudaryono SIK MM mengatakan “iya benar, Polsek Kubu berhasil kembali menangkap 2 Orang berinisial AC (29) dan IM (34) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Kep. Sei Segajah Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir, sekira pukul 22.00 wib, jelas Kapolsek Kubu AKP Rudy Sudaryono SIK MM.

*”Hentikan penyalahgunaan narkoba di kecamatan kubu dan kuba , karena tiada kata maaf, Kalian pemain sabu hanya tinggal tunggu waktunya masing-masing untuk diringkus” kapan pun , dimana pun dan siapa pun pelakunya, pasti akan kami tangkap!”, Tidak ada tempat bagi penyalahgunaan narkoba dan kami tidak akan pernah tidur mengejar kalian, dan kami juga sampaikan kepada masyarakat kubu dan kuba Jangan takut melaporkan pemain narkoba sabu, jika kita mau bersihkan wilayah kita dari peredaran narkoba, Pungkas Kapolsek Kubu.

Polsek Kubu berhasil mengamankan 1(satu) paket bungkus Palastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,79 Gram.

BACA JUGA:

Anggota Polres Rokan Hilir Bersenjata Lengkap Siaga di PT Salim Ivomas Plantation, Ini Penjelasan Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto

 

 

Lanjut Kapolsek Kubu ” pengungkapan narkoba ini juga berkat dari laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap peredaran narkoba di Kec. Kubu dan Kubu Babussalam khusus nya di Kep. Sei Segajah Kec. Kubu sehingga kami melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan Bandar Narkoba ini tepatnya di Jl. Stadiun Kep. Sei Segajah Kec. Kubu menurut informasi jalan ini sering di jadikan tempat transaksi shabu shabu. Ungkap Rudy

Kepada para bandar narkoba agar segera menghentikan aktifitas haram nya, yang belum tertangkap hanyalah menunggu waktu saja. Kami Polsek Kubu secara marathon akan meringkus pemain narkoba ini. Sampai Wilayah tanah kubu yang kita cintai ini Zero dari Narkoba.” Tutup Kapolsek Peraih Polisi Teladan Riau 2018 tersebut

Terhadap Pelaku AC dan IM akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara,”*

(Rahmat Andrian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved