NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polisi Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Bengkalis

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 5 Januari, 2021 by NKRIPOST

Nkripost, Bengkalis – Narkotika jenis Sabu-sabu yang awalnya diperkirakan 4 Kg dan ribuan pil ekstasi asal Malaysia ini akan dibawa menuju Pekanbar pada Jumat (1/1/21) sekitar pukul 20.30 WIB.

Selain mengamankan 4 Kg sabu polisi juga mengamankan enam orang tersangka yang diduga sebagai kurirnya.

Kapolres Bengkalis AKBD Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kepala Bea Cukai Ony Ipmawan, pihaknya berhasil mengamankan empat bungkus besar diyakini per bungkusnya satu kilogram sabu-sabu.

Enam tersangka kurir yang diamankan Polres yaitu, Bondan alias Alu (43) warga Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan. Kemudian Tono alias Awis (28) warga Bantan Tengah, Kecamatan Bantan. Kemudian Amirul alias Along (23)warga Desa Kelapapati Darat, Kecamatan Bengkalis. Hendrian alias Aan (23) warga Sungai Pakning, Bukitbatu, Supandi alias Pandi alias Age (23) warga Sungai Pakning, Bukitbatu dan Junaidi alias Edi (30) warga Desa Muntai.

Selain para pelaku petugas juga menyita barang bukti empat unit Ponsel, satu unit sepeda motor, tas ransel warna coklat, dan uang sebesar Rp300 ribu sisa upah kerja.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T didampingi Kepala KPPBC Bengkalis Ony Ipmawan, Kasat Reserse Narkoba AKP Syahrizal menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah tim gabungan Satres Narkoba, Polair Polres Bengkalis, Polsek Bantan, Polsek Bengkalis dan BC melakukan penyelidikan bersama dugaan penyalahgunaan Narkoba dan penyelundupan dari Malaysia.

“Dibentuk tim di perairan dan di darat. Para pelaku juga memiliki peran masing-masing,” teramg Kapolres AKBP Hendra juga didampingi Kapolsek Bantan AKP Zulmar dan Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Syarip H saat jumpa pers, Selasa (05/01/21).

Tersangka Alu berperan menjemput sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke Pulau Bengkalis. Kemudian Alu menyimpan sebagian dan sebanyak tiga kilogram menyerahkannya ke tersangka Alwis.

Tersangka Alwis diperintahkan tersangka Edi kemudian menyerahkan ke tersangka Along, dari Along kemudian diserahkan ke tersangka Andri dan atas arahan tersangka Edi, barang bukti itu rencananya akan dikirim ke Pekanbaru untuk diedarkan.

“Beberapa pelaku masih dalam pengejaran petugas atau DPO,” tutur Kapolres Bengkalis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5-6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. RAYA PENGGILINGAN NOMOR 21 CAKUNG JAKARTA TIMUR DKI JAKARTA TLP. (021) 2246 9861 WA: 0852 1744 4076 - 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved