NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Export Benur Lobster, Hasim Djojohadikusumo: Prabowo Sangat Marah Di Khianati Edhy

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 4 Desember, 2020 by NKRIPOST

Hasim Djojohadikusumo Bersama Hotman Paris Hutapea

NKRIPOST, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tak tanggung – tanggung komisi anti rasuah tersebut menetapkan mantan menteri KKP Edhy Prabowo bersama staf dan sederetan pejabat lainnya menjadi tersangka. Edhy ditangkap saat masih bersama rombongan KKP tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten pada Rabu, 25 November 2020.

Edhy Prbowo adalah kader Partai Gerindra yang dikenal sangat dekat dengan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto yang juga adalah Ketua Umum Partai berlambang kepala garuda tersebut. Dalam beberapa kesempatan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edhy selalu menempatkan sosok Prabowo Subianto sebagai ‘Guru sekaligus Mentor’ dalam setiap perjalanan kariernya hingga menduduki posisi sebagai orang nomor satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan’.

Terkait penetapan Edhy sebagai tersangka oleh KPK, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Hashim S. Djojohadikusumo yang dikonfirmasi oleh awak media saat Konferensi Pers di Jetski Cafe, Jakarta Utara (Jumad,04/12/2020) menceritakan reaksi Prabowo Subianto atas kasus yang menjerat Edhy.

“Pak Prabowo sangat marah dan merasa dikhianati oleh saudara Edhy”. Prabowo menyampaikan kepada saya dalam bahasa Inggris “I lift him up from the gutter and this is what he does to me,” (Saya Sudah Mengangkat Dia Dari Selokan, Tapi Inilah Yang Dia Lakukan Terhadap Saya), kata Hashim dalam konferensi pers bersama Putrinya Rahayu Saraswati dan didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea beberapa saat yang lalu.

Sebelumnya diketahui bahwa Edhy sebelumnya adalah atlet pencak silat nasional. Ia juga pernah mengikuti kejuaraan tingkat mancanegara. Jejak karier Edhy dimulai pada tahun 1991. Kala itu, dia berhasil diterima menjadi Taruna AKABRI di Magelang, Jawa Tengah. Sayangnya pendidikan di Akmil hanya bertahan dua tahun. Edhy dikeluarkan karena terkena sanksi dari pelanggaran yang ia lakukan.

Setelah itu, ia merantau ke Jakarta dan diperkenalkan dengan Prabowo yang kala itu masih berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) dan menjabat Dangrup III TNI AD. Edhy pun diperkenalkan kepada Prabowo oleh Pak Yul di salah satu acara pesta di bilangan Pantai Ancol. Prabowo akhirnya menampung Edhy dan teman-temannya. Edhy dibiayai Prabowo mengenyam ilmu pendidikan Fakultas Ekonomi Universitas Moestopo. Selain itu, Edhy juga diminta untuk belajar silat setiap akhir pekan di Batujajar, Bandung.

Seiring waktu berjalan, Edhy akhirnya menjadi orang kepercayaan Prabowo. Dia menjadi orang yang mendampingi jenderal bintang tiga tersebut saat berdomisili di Jerman dan Yordania. Kala itu, Prabowo tengah merintis usaha di negeri tersebut.

Setelah Prabowo mendirikan Partai Gerindra, Edhy akhirnya memberanikan diri menjadi calon legislatif (Caleg) di kampung halamannya, yakni daerah pemilihan Sumatra Selatan II pada tahun 2009. Edhy pun berhasil menjadi caleg kelima yang memperoleh suara terbanyak dan kemudian tiga kali berturut – turut terpilih dari dapil tersebut, sebelum akhirnya dipercaya oleh Presiden Jokowidodo untuk menakhodai KKP.

Pada 25 November 2020 dini hari, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sebelumnya Edhy dan rombongannya melakukan kunjungan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS) lalu pulang ke Indonesia dengan transit dulu di Jepang. Total ada 17 orang yang diamankan KPK termasuk istri Edhy bernama Iis Rosyati Dewi. KPK lalu menetapkan status hukum Edhy sebagai tersangka dalam kasus suap penetapan calon eksportir benur. Saat menyampaikan status hukum Edhy Prabowo, KPK menampilkan semua tersangka, yang totalnya ada 7 orang. Mereka diborgol dan memakai rompi oranye. Selain Edhy Prabowo, deretan yang telah ditetapkan tersangka adalah Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM); Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri, Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy dan para penerima suap lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

PEWARTA : NKRIPOST BIRO DKI JAKARTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved